Soal Pernyataan Menteri Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Ini Penjelasan Kemenag

  • Arry
  • 24 Feb 2022 15:49
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(humas/Kemenaggoid)

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan dan gonggongan anjing menimbulkan polemik. Kementerian Agama pun memberikan penjelasan soal pernyataan Menteri Yaqut.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Juru Bicara Kemenag, Thobib Al Asyar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari 2022.

Thobib menjelaskan, Menteri Yaqut saat itu tengah menjelaskan soal Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Baca Juga
Polemik Pernyataan Menag Yaqut Cholil Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing

“Jadi adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” jelasnya.

Thobib juga menyatakan, Menteri Yaqut tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara atau toa saat azan. Karena hal tersebut merupakan bagian dari syiar Islam.

“Edaran yang Menag terbitkan hanya mengaturnya, antara lain soal volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, edaran juga mengatur waktu yang disesuaikan setiap sebelum azan," ujarnya.

"Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” jelasnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait