Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melontarkan pernyataan kontroversial. Pernyataan itu adalah membandingkan antara suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Pernyataan ini dilontarkan Menteri Yaqut saat berada di Pekanbaru. Saat itu dia ditanyakan soal surat edaran Kementerian Agama yang mengatur volume toa masjid.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu, 23 Februari 2022.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut menambahkan.
Yaqut menegaskan, tidak ada larangan bagi rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun, penggunaannya harus diatur sehingga tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.
Surat Edaran nomor 5 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Agama mengatur pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Selain itu diatur pula penggunaan waktu dan kekuatan dari toa masjid.
Selanjutnya Menag terancam dipolisikan >>>
Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu mengundang banyak komentar. Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.
"Pejabat ini cari-cari masalah yang menimbulkan kegaduhan," kata Fadli dalam akun Twitter resminya @fadlizon dikutip Kamis, 24 Februari 2022.
"Diksi dan metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan azan atau pengajian dengan suara gonggongan anjing. Astagfirullah," kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bahkan akan membawa persoalan ini ke polisi. Menteri Yaqut akan dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy dalam keterangan resminya.
Menurut Roy, pernyataan Yaqut dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy Suryo mengaku sudah memiliki sejumlah bukti untuk menunjang laporannya ke polisi. Seperti rekaman audio visual saat Yaqut menyampaikan pernyataan tersebut.
"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News