Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait dikeluarkannya aturan dana Jaminan Hari Tua atau JHT hanya boleh cair jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Protes Hotman Paris itu diunggah dalam video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial. Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tidak masuk akal.
"Inti pokoknya adalah ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan," kata Hotman Paris dikutip Jumat, 18 Februari 2022.
"Coba renungkan si buruh yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia," kata Hotman.
"Di mana keadilannya bu di mana keadilannya itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 tahun harus menunggu 28 tahun sudah keburu jatuh miskin sudah pengangguran," terang Hotman.
"Kalau memang ada undang-undang yang mengatur hal itu ya segera diubah. Karena dari segi abstraksi manapun dari segi nalar hukum manapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujarnya.
"Enggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut. Sekali lagi itu uang dari pegawai tersebut," kata Hotman.
Komentar Hotman Paris Hutapea soal aturan JHT bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun
Selanjutnya Menteri Ida sebut aturan JHT 56 tahun bentuk kasih sayang pemerintah >>>
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan, aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun adalah bentuk sayang pemerintah terhadap pekerja.
"Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) justru adalah bentuk sayang pemerintah kepada teman-teman pekerja," kata Menaker Ida di podcast Deddy Corbuzier.
Menurutnya, hingga 2030 Indonesia mendapat bonus demografi penduduk usia produktif jumlahnya lebih banyak. Namun, setelah itu Indonesia akan mengalami aging population di mana jumlah usia lansia atau tidak produktif yang akan lebih banyak.
Baca Juga
Lebih dari 250 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pencairan JHT 56 Tahun
"Jepang mengalami aging population, tapi mereka terjamin karena sudah memiliki JHT dan sekarang mereka masa tua bahagia," jelas Ida.
Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 22 lahir berdasarkan dialog dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. LKS Tripartit itu terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Ini sudah saya sampaikan, sudah melalui proses panjang, sudah disampaikan di badan pekerja LKS Tripartit juga diputuskan di pleno," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News