JHT Cair Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Dimana Keadilannya Ibu Menteri?

  • Arry
  • 18 Feb 2022 21:04
Pengacara Senior Hotman Paris Hutapea(hotmanparisofficial/instagram)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan, aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun adalah bentuk sayang pemerintah terhadap pekerja.

"Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) justru adalah bentuk sayang pemerintah kepada teman-teman pekerja," kata Menaker Ida di podcast Deddy Corbuzier.

Menurutnya, hingga 2030 Indonesia mendapat bonus demografi penduduk usia produktif jumlahnya lebih banyak. Namun, setelah itu Indonesia akan mengalami aging population di mana jumlah usia lansia atau tidak produktif yang akan lebih banyak.

Baca Juga
Lebih dari 250 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pencairan JHT 56 Tahun

"Jepang mengalami aging population, tapi mereka terjamin karena sudah memiliki JHT dan sekarang mereka masa tua bahagia," jelas Ida.

Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 22 lahir berdasarkan dialog dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. LKS Tripartit itu terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Ini sudah saya sampaikan, sudah melalui proses panjang, sudah disampaikan di badan pekerja LKS Tripartit juga diputuskan di pleno," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait