Anies Baswedan Divonis Bersalah Akibat Banjir 2021, Dihukum Keruk Lumpur Kali Mampang

  • Arry
  • 18 Feb 2022 14:29
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(aniesbaswedan/instagram)

Gubernur Anies Baswedan divonis bersalah dalam kasus banjir di Jakarta pada 2021. Anies pun dihukum mengeruk lumpur Kali Mampang hingga tuntas.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang," kata Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusannya yang dikutip Jumat, 18 Februari 2022.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.

Perkara ini didaftarkan dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

Gugatan dilayangkan 7 warga Jakarta yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj ShantyWidhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Dalam putusannya, majelis hakim meloloskan Anies Baswedan untuk menormalisasi Kali Krukut dan Kali Cipinang. Majelis beralasan dua kali itu melintasi dua provinsi sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Kali Krukut adalah Kali yang melintasi 2 (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC atau Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Depok sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya," kata majelis PTUN Jakarta.

"Sedangkan Kali Cipinang adalah kali melintasi 2 (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya (Bukti T-3, T-4, dan Bukti T-51)," ucap majelis.

"Adapun Kali Mampang memang menjadi kewenangan penuh dari Tergugat," kata majelis.


Selanjutnya pokok gugatan >>>

 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan tujuh warga yakni:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Mereka diwakili kuasa hukum Prasetyo Utomo. Gugatan didaftarkan pada 24 Agustus 2021.

Pokok gugatannya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:

  1. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris;
  2. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran;
  3. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp. 1.081.950.000

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait