Gubernur Anies Baswedan divonis bersalah dalam kasus banjir di Jakarta pada 2021. Anies pun dihukum mengeruk lumpur Kali Mampang hingga tuntas.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang," kata Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusannya yang dikutip Jumat, 18 Februari 2022.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.
Perkara ini didaftarkan dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.
Gugatan dilayangkan 7 warga Jakarta yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj ShantyWidhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam putusannya, majelis hakim meloloskan Anies Baswedan untuk menormalisasi Kali Krukut dan Kali Cipinang. Majelis beralasan dua kali itu melintasi dua provinsi sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Kali Krukut adalah Kali yang melintasi 2 (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC atau Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Depok sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya," kata majelis PTUN Jakarta.
"Sedangkan Kali Cipinang adalah kali melintasi 2 (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya (Bukti T-3, T-4, dan Bukti T-51)," ucap majelis.
"Adapun Kali Mampang memang menjadi kewenangan penuh dari Tergugat," kata majelis.
Selanjutnya pokok gugatan >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News