Setelah mendapat kritikan, Kejaksaan Agung akhirnya memecat Pianngki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil atau PNS sekaligus sebagai jaksa.
Pemberhentian dengan tidak hormat itu dengan adanya keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian. Keputusan diambil setelah kasus korupsi Pinangki berkekuatan hukum tetap sejak 14 Juni 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keputusan Jaksa Agung itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Polemik Jaksa Pinangki, Masih Terima Gaji dan Belum Dipecat
"Pertimbangan keputusan Jaksa Agung adalah sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Pasal 250 huruf b peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Leonard di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Leonard, telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2011, pada 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dengan sejumlah keputusannya.
"Yang pertama mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," ungkapnya.
Baca Juga: Usai Jadi Sorotan, Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke LP Tangerang
"Kemudian, keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," tutupnya.
Leonard menjelaskan, dengan dipecatnya Pinangki tersebut maka segala fasilitas negara yang melekat pada Pinangki telah ditarik.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah ditarik, tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," kata Eben saat konferensi pers secara virtual, Jumat, 6 Agusrtus 2021.
Leonard menjelaskan, fasilitas negara yang dicabut ada pada Pinangki itu seperti sejumlah alat operasional yang ia gunakan saat bekerja di Kejaksaan Agung atau ruang kerjanya.
"Untuk khusus, untuk kendaraan dinas enggak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa hal operasional betul, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," jelasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis itu disunat 6 tahun. Pinangki divonis hanya 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca Juga:
- Donasi 2 T Tak Kunjung Cair, Putri Akidi Tio Kini Tersangkut Kasus Penipuan Rp2,3 M
- Ada Syarat Tak Pernah Dihukum Kasus Korupsi, Kok Emir Moeis Bisa Jadi Komisaris BUMN?
- Kisah Winarno, Pemuda Asal Surabaya Jadi Tentara di AS Bergaji Ratusan Juta
- [VIDEO] Aksi Ajaib Lionel Messi di Barcelona
- Lifter Nurul Akmal Alami Body Shaming Setibanya di Bandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News