Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan terkait kasus tindak asusila terhadap 13 santriwati. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta vonis hukuman mati.
Vonis dibacakan majleis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. Herry Wirawan dihadirkan dalam pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim Yohanes.
Baca Juga
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup dan Terbukti Perkosa 13 Santriwati
Berikut daftar putusan Herry Wirawan:
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
Baca juga
Biadab, Herry Wirawan Perkosa Santri Hingga 4 Kali dan Kurung Mereka Usai Diperkosa
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Hery Wirawan dengan hukuman mati.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Herry juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.
Tuntutan lainnya adalah pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School. Serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Artikel lainnya
- Polemik Wayang Harus Dimusnahkan, Ustaz Khalid Basalamah Klarifikasi dan Minta Maaf
- Warga Selayar Digegerkan Temuan Tulang Ikan Raksasa Paska Gempa M 7,4 di NTT
- Ini Tujuan Ritual Berujung Maut di Pantai Payangan Jember: Cari Berkah Nyi Roro Kidul
- Beredar Kabar Ariel Noah Meninggal Saat Kecelakaan, Begini Fakta Sebenarnya
- Bupati Malinau Ungkap Pilih Smart Aviation Daripada Susi Air: Harga Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News