Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah memerkosa 13 santriwati. Dia pun divonis pidana seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnowo Suryo.
Herry Wirawan hadir dalam pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Baca Juga
Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Hakim menyatakan, Herry Wirawan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebleumnya jaksa menuntut Hery Wirawan dengan hukuman mati.
Baca Juga
5 Aksi Bejat Herry Wirawan: Dihamili, Disuruh Cari Donatur, Jadi Kuli Bangunan
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Herry juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.
Tuntutan lainnya adalah pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School. Serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Artikel lainnya
- Warga Selayar Digegerkan Temuan Tulang Ikan Raksasa Paska Gempa M 7,4 di NTT
- Polemik Wayang Harus Dimusnahkan, Ustaz Khalid Basalamah Klarifikasi dan Minta Maaf
- Beredar Kabar Ariel Noah Meninggal Saat Kecelakaan, Begini Fakta Sebenarnya
- Tarif 12 Ruas Jalan Tol Akan Naik, Ini Besaran Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Mandara
- Bupati Malinau Ungkap Pilih Smart Aviation Daripada Susi Air: Harga Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News