Polemik pengusiran maskapai Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara, berbuntut panjang. Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Malinau, Ernes Silvanus, pun dipolisikan akibat tindakan pengusiran paksa itu.
Bupati Wempi akhirnya buka suara soal tidak melanjutkan kontrak Susi Air di hanggar Bandara Malinau tersebut. Pemkab pun memilih PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation sebagai penghuni baru hanggar.
Menurutnya alasan Pemkab memilih Smart Aviation daripada Susi Air lantaran penawaran yang diajukan lebih baik. Penawaran Smart Aviation pun dinilai lebih menguntungkan Pemkab Malinau.
"Ya pasti ada alasannya. Alasannya lebih baik lah," kata Bupati Wempi dilansir dari Tribunnews, Senin, 14 Februari 2022.
Baca Juga
Geser Susi Air di Hanggar Bandara Malinau, Bos Maskapai Buka Kontrak Smart Aviation
"Kalau anda punya rumah dan ada yang menawar rumahnya lebih baik, harganya misalnya dan itu lebih menguntungkan pemerintah daerah. Kenapa tidak," ujarnya.
Wempi menegaskan, persoalan penyewaan hanggar adalah murni bisnis. Pemkab pun sudah melakukan penilaian yang sangat objektif.
"Iya tidak ada masalah lain kok. Kontrak sudah habis dan kita sepakat untuk memberikan kepada siapa saja. Kita sebagai pemilik kan apa salahnya," jelas Wempi.
Baca Juga
Smart Aviation Tawarkan Berbagi Hanggar Bandara Malinau dengan Susi Air
Kini, lanjut Wempi, Pemkab masih menunggu Susi Air memberikan berita acara penyerahan hanggar. Dengan begitu, hanggar bisa ditempati pemilik baru yakni Smart Aviation.
"Saya menunggu laporan. Saya baru dengar laporannya kan sudah kosong. Susi sudah mengeluarkan satu pesawat yang kemarin belum bisa dikeluarkan karena alasannya masih menunggu sparepart sekian bulan kan dia minta. 3 bulan kan dia minta."
"Ternyata bisa dikeluarkan dengan cepat. Dan itu bisa dikeluarkan secara mandiri dan kami tidak ikut keluarkan satu pesawat itu," tukas Wempi.
Selanjutnya Susi Air polisikan Bupati Wempi dan Sekda Ernes >>>
PT ASI Pudjiastuti telah melaporkan Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan ke polisi ini dilakukan lantaran somasi yang diajukan tidak direspons pihak Pemkab Malinau. Hingga 10 Februari 2022, somasi yang dikirim 7 Februari 2022 belum juga ditanggapi.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," kata kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz, Jumat, 11 Februari 2022.
Baca Juga
Somasi Diabaikan, Susi Air Polisikan Bupati dan Sekda Malinau
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Somasi Susi Air dilayangkan pada 7 Februari. Visi Law Office menilai Bupati Wempi dan Sekda Ernes adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.
Donal menjelaskan, penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan tugas Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Baca Juga
Diusir dari Hanggar Bandara, Susi Air Somasi Bupati Malinau Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M
"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujar Donal.
"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Donal.
Baca Juga
Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau
Susi Air pun menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes meminta maaf dalam jangka waktu tiga hari kepada maskapai. Selain itu, kedua pihak tersebut juga diminta mengganti kerugian Rp8,9 miliar.
"Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Donal.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News