PT ASI Pudjiastuti telah melaporkan Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan ke polisi ini dilakukan lantaran somasi yang diajukan tidak direspons pihak Pemkab Malinau. Hingga 10 Februari 2022, somasi yang dikirim 7 Februari 2022 belum juga ditanggapi.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," kata kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz, Jumat, 11 Februari 2022.
Baca Juga
Somasi Diabaikan, Susi Air Polisikan Bupati dan Sekda Malinau
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Somasi Susi Air dilayangkan pada 7 Februari. Visi Law Office menilai Bupati Wempi dan Sekda Ernes adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.
Donal menjelaskan, penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan tugas Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Baca Juga
Diusir dari Hanggar Bandara, Susi Air Somasi Bupati Malinau Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M
"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujar Donal.
"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Donal.
Baca Juga
Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau
Susi Air pun menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes meminta maaf dalam jangka waktu tiga hari kepada maskapai. Selain itu, kedua pihak tersebut juga diminta mengganti kerugian Rp8,9 miliar.
"Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Donal.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News