Tarif 12 Ruas Jalan Tol Akan Naik, Ini Besaran Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Mandara

  • Arry
  • 13 Feb 2022 21:11
Ilustrasi Jalan Tol(PUPR/PU.go.id)

Badan Pengatur Jalan Tol alias BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat alias PUPR akan menaikkan tarif tol di Indonesia. Ada 12 ruas tol yang tarifnya akan dinaikkan.

Kepala BPJT, Danang Parikesit, menjelaskan, kenaikan tarif tol ini akan dilakukan pada kuartal pertama 2022. Sosialisasi kenaikan tarif tol terbaru akan dilakukan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol.

“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” kata Danang dalam keterangan resminya, Minggu, 13 Februari 2022.

12 Ruas tol yang tarifnya akan dinaikkan adalah:

  • Tol Dalam Kota
  • Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
  • Kunciran-Serpong
  • Jakarta-Bogor-Ciawi
  • Surabaya-Mojokerto
  • Cikampek-Palimanan
  • Cinere-Jagorawi Seksi 1 dan 2
  • Pondok Aren-Serpong
  • Gempol-Pandaan ( IC Gempol-IC Pandaan-Pandaan)
  • Jalan Tol Tangerang-Merak
  • Jalan Tol Soreang-Pasir Koja
  • Jalan Tol Pandaan-Malang

Juru Bicara BPJT Amanda Dimas menjelaskan, kenaikan tarif tol ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.


Selanjutnya tarif baru Tol Dalam Kota, Jakarta, dan Tol Mandara, Bali >>>

 

Dari 12 ruas tol yang tarifnya akan dinaikkan, baru dua pengelola tol yang mengumumkan tarif tol terbarunya. Dua ruas tol itu adalah Tol Dalam Kota di Jakarta dan Tol Mandara di Bali.

Tarif Tol Dalam Kota yang akan berlaku adalah:

  • Tarif Tol Dalam Kota Golongan I: Rp10.500 sebelumnya Rp10.000
  • Tarif Tol Dalam Kota Golongan II dan III: Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
  • Tarif Tol Dalam Kota Golongan IV dan V: Rp17.500 sebelumnya Rp17.000

Tol Dalam Kota ini terakhir kali mengalami kenaikan pada 2020. Saat itu tarif Tol Dalam Kota Golongan I naik Rp500 dari Rp9.500. Kemudian tarif Tol Dalam Kota untuk Golongan II naik menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp11.500.

Tarif Tol Dalam Kota Naik

Sementara berdasarkan akun Instagram Tol Mandara, disebutkan kenaikan tarif tol akan berkisar Rp500. Tol Mandara ini menghubungkan Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

“Kawan JM, dalam waktu dekat akan berlaku penyesuaian tarif di Jalan Tol Bali Mandara,” tulis Jasamarga Bali Tol.

Berikut tarif baru Tol Mandara:

  • Tarif Tol Mandara Golongan I: Rp13.000 dari sebelumnya Rp12.500
  • Tarif Tol Mandara Golongan II dan III: Rp19.500 dari sebelumnya Rp19.000
  • Tarif Tol Mandara Golongan IV dan V: Rp25.500 dari sebelumnya Rp25.000
  • Tarif Tol Mandara Golongan VI tetap Rp5.000

Tarif Tol Mandara Naik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait