Badan Pengatur Jalan Tol alias BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat alias PUPR akan menaikkan tarif tol di Indonesia. Ada 12 ruas tol yang tarifnya akan dinaikkan.
Kepala BPJT, Danang Parikesit, menjelaskan, kenaikan tarif tol ini akan dilakukan pada kuartal pertama 2022. Sosialisasi kenaikan tarif tol terbaru akan dilakukan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol.
“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” kata Danang dalam keterangan resminya, Minggu, 13 Februari 2022.
12 Ruas tol yang tarifnya akan dinaikkan adalah:
- Tol Dalam Kota
- Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
- Kunciran-Serpong
- Jakarta-Bogor-Ciawi
- Surabaya-Mojokerto
- Cikampek-Palimanan
- Cinere-Jagorawi Seksi 1 dan 2
- Pondok Aren-Serpong
- Gempol-Pandaan ( IC Gempol-IC Pandaan-Pandaan)
- Jalan Tol Tangerang-Merak
- Jalan Tol Soreang-Pasir Koja
- Jalan Tol Pandaan-Malang
Juru Bicara BPJT Amanda Dimas menjelaskan, kenaikan tarif tol ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Selanjutnya tarif baru Tol Dalam Kota, Jakarta, dan Tol Mandara, Bali >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News