PT ASI Pudjiastuti akan melaporkan Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, ke polisi atas peristiwa pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau.
Pelaporan ke polisi ini dilakukan lantaran somasi yang diajukan tidak direspons pihak Pemkab Malinau, Kalimantan Utara. Somasi yang dikirim 7 Februari 2022 belum juga ditanggapi.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," kata kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz, Jumat, 11 Februari 2022.
Baca Juga
Diusir dari Hanggar Bandara, Susi Air Somasi Bupati Malinau Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat (11 Februari 2022), Pukul 10.00 Wib," ujarnya.
Somasi Susi Air dilayangkan pada 7 Februari. Visi Law Office menilai Bupati Wempi dan Sekda Ernes adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.
Donal menjelaskan, penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan tugas Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Baca Juga
Dituntut Rp8,9 Miliar Usai Usir Susi Air, Pemkab Malinau: Tak Bisa Keluarkan Uang
"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujar Donal.
"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Donal.
Susi Air pun menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes meminta maaf dalam jangka waktu tiga hari kepada maskapai. Selain itu, kedua pihak tersebut juga diminta mengganti kerugian Rp8,9 miliar.
Baca Juga
Kronologi Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau
"Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Donal.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," imbuhnya.
Artikel lainnya
- Diterjang Badai Covid, Timnas Indonesia Batal Ikuti Piala AFF U-23
- Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris: Liverpool Tempel Man City, Arsenal Gusur MU
- Briptu Christy Ditangkap Karena Diduga Terkait Video Asusila, Ini Kata Polisi
- Kru MotoGP Disuruh Bayar Rp6 Juta Untuk Tes PCR di Mandalika, Ini Tanggapan Satgas
- Polisi Ungkap Kenapa AKP Novandi dan Kader PSI Tak Keluar Mobil Usai Tabrak Beton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News