Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto disebut buron karena diduga terkait dengan kasus video asusila yang tersebar. Hal ini membuat anggota Polresta Manado itu kabur sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, langsung membantah soal dugaan tersebut. Menurutnya, penangkapan Briptu Christy tidak terkait kasus tersebut.
"Itu tidak benar ya," kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga
Siapa Briptu Christy, Polwan Cantik Buronan Polresta Manado yang Diciduk di Kemang
Kombes Endra pun menyerahkan sepenuhnya penanganan Briptu Christy ke Polda Sulawesi Utara.
"Di luar ini, saya tidak bisa sampaikan. Penanganannya di sana," ujarnya.
Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 9 Februari. Dia ditangkap usai namanya masuk dalam daftar buronan Polda Sulawesi Utara.
Polresta Manado memasukkan nama Briptu Christy ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2022. Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Selain itu, Polresta Manado juga sudah mengajukan permohonan pemecatan terhadap Briptu Christy atas tindakannya meninggalkan tugas tanpa izin 40 hari berturut-turut.
Artikel lainnya
- Kru MotoGP Disuruh Bayar Rp6 Juta Untuk Tes PCR di Mandalika, Ini Tanggapan Satgas
- Fotografer MotoGP di Mandalika Kaget Diminta Rp6 Juta Untuk Tes PCR
- Somasi ke Pemkab Malinau Berakhir Hari Ini, Apa Langkah Susi Air?
- Raffi Ahmad-Nagita Slavina Mejeng di Sampul Forbes, Ini Sumber Duit Sultan Andara
- Kader PSI Fatimah Jadi Tersangka Kecelakaan AKP Novandi, Polisi Langssung Stop Kasus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News