Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menyatakan tengah mempelajari somasi yang diajukan PT ASI Pudjiastuti itu. Pemkab tidak mau terburu-buru menanggapi somasi tersebut.
"Surat sudah saya terima. Intinya kami sedang menyiapkan tanggapan dan apa upaya yang akan dilakukan. Ini mewakili pemerintah daerah, jadi kami tidak boleh gegabah dalam memutuskan," kata Ernes dilansir dari Tribunnews, Selasa, 8 Februari 2022.
Baca Juga
Dituntut Rp8,9 Miliar Usai Usir Susi Air, Pemkab Malinau: Tak Bisa Keluarkan Uang
Ernes menjelaskan, untuk menghadapi somasi itu, Pemkab Malinau telah membentuk tim hukum khusus.
"Jadi ada tim yang dibentuk khusus untuk ini. Tim juga sedang mempelajari matang-matang isi somasi. Terkait apa langkah Pemkab ke depan, akan kami sampaikan kemudian," ungkapnya.
“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Artikel lainnya
- Polisi Ungkap Kenapa AKP Novandi dan Kader PSI Tak Keluar Mobil Usai Tabrak Beton
- Raffi Ahmad-Nagita Slavina Mejeng di Sampul Forbes, Ini Sumber Duit Sultan Andara
- Mahfud MD: Tak Ada Suasana Mencekam di Wadas Seperti yang Beredar di Media Sosial
- Ditangkap di Kemang, Polwan Briptu Christy Dibawa ke Manado dan Diperiksa Propam
- Intip Spesifikasi Dahsyat Samsung Galaxy S22 Series, Segini Harganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News