Polisi telah menetapkan kader PSI, Fatimah Az Zahra, sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma. Namun kasus ini langsung dihentikan lantaran tersangka juga meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, penyidik meyakini Fatimah adalah pengemudi Toyota Camry yang terbakar di Senen, Jakarta Pusat. Sementara AKP Novandi sebagai penumpang.
Baca Juga
Kader PSI Fatimah Jadi Tersangka Kecelakaan AKP Novandi, Polisi Langssung Stop Kasus
"Karena ini lakalantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Kombes Sambodo di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
Sambodo menjelaskan, gelar perkara dihadiri penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan Unit laka Lantas Satlantas Polres Jakarta Pusat. Gelar perkara dilakukan hari ini.
Menurut Sambodo, penyidik pun telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terkait kasus ini. Pertimbangannya, tersangka Fatimah meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
"Karena tersangka F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut," ujarnya.
Artikel lainnya
- Raffi Ahmad-Nagita Slavina Mejeng di Sampul Forbes, Ini Sumber Duit Sultan Andara
- Mahfud MD: Tak Ada Suasana Mencekam di Wadas Seperti yang Beredar di Media Sosial
- Ditangkap di Kemang, Polwan Briptu Christy Dibawa ke Manado dan Diperiksa Propam
- Intip Spesifikasi Dahsyat Samsung Galaxy S22 Series, Segini Harganya
- Kronologi Pengepungan Desa Wadas Versi Gempa Dewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News