Pelarian Briptu Christy Sugiarto berakhir. Polisi wanita atau polwan yang menjadi buronan Polresta Manado itu ditangkap tim gabungan Propam Polda Metro Jaya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari ini, Rabu, 9 Februari 2022. Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," kata Kombes Endra Zulpan.
Namun Kombes Endra tidak merinci proses penangkapan tersebut. Menurutnya, kini Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk penyerahan Briptu Christy.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," ujarnya.
Briptu Christy adalah buronan Polresta Manado, Sulawesi Utara. Anggota Polres Manado itu meninggalkan tugasnya di kepolisian tanpa izin sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, Briptu Christy sudah masuk daftar buronan sejak 31 Januari 2022.
Selain itu, Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.
Artikel lainnya
- Toyota Camry yang Ditumpangi AKP Novandi Saat Kecelakaan Maut Milik Fatimah Kader PSI
- Ganjar Pranowo Bantah Serobot Tanah Warga Desa Wadas Untuk Bendungan Bener
- Perempuan yang Meninggal Saat Kecelakaan Senen Bersama AKP Novandi: Fatimah Kader PSI
- Istana Negara Anggarkan Rp8,3 Miliar Buat Beli Mobil Baru, Ini Alasannya
- 6 Fakta Mengerikan Kecelakaan Mau Bus Tabrak Tebing di Bantul: Korban Terpental
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News