Diusir dari Hanggar Bandara, Susi Air Somasi Bupati Malinau Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M

  • Arry
  • 7 Feb 2022 18:03
Susi Air diusir dari hanggar Bandara Malinau Kalimantan Utara(@susipudjiastuti/twitter)

Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Ernes Silvanus. Somasi dilayangkan atas kasus pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Somasi dilayangkan kuasa hukum Susi Air dari VISI LAW OFFICE yang diwakili Donal Fariz. Menurut Donal, dua pihak tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar.

"VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangannya, Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga
Keluarkan Paksa Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Penjelasan Satpol PP

Menurut Donal, penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Sebab tidak sesuai dengan tugas Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujarnya.

"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Donal.

Baca Juga
Gubernur Kaltara Ungkap Alasan Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

Susi Air pun menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes meminta maaf dalam jangka waktu tiga hari kepada maskapai. Selain itu, kedua pihak tersebut juga diminta mengganti kerugian Rp8,9 miliar.

"Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Donal.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," imbuhnya.


Selanjutnya Pemkab sebut eksekusi sesuai prosedur >>>

 

Pihak Sekretaris Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, mengungkapkan tindakan mereka bukanlah pengusiran, melainkan tindakan tersebut dilakukan lantaran sewa kontrak Susi Air telah habis.

"Kami akan menjelaskan secara runut hanggar pesawat milik pemda (Malinau). Berdasarkan surat yang telah masuk ke pemda tahun 2021 permohonan terhadap hanggar pesawat, jadi selain Susi Air, ada pesawat lainnya juga kepada pemda untuk bisa menggunakan hanggar," kata Sekretaris Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

Menurut Ernes, Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar pada 15 November 2021. Proposal kontrak sewa hanggar tak hanya diajukan Susi Air, namun juga diajukan sejumlah maskapai.

"Perlu kami jelaskan kontrak sewa ini tahunan, jadi mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Dan pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," ujarnya.

Baca Juga
Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya

Ernes menjelaskan, berdasarkan klausul di kontrak, ada aturan terkait berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 9 ayat 1, perjanjian dapat berakhir dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau kita bacakan salah satu perjanjian, pasal tentang berakhirnya perjanjian di Pasal 9 ayat 1, perjanjian berakhir apabila: a) tidak diperpanjang lagi setelah masa berlaku perjanjian; b) perjanjian berakhir apabila kejadian Pasal 7 ayat 5, pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama," kata Ernes.

"Lalu yang (poin) c) apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajiban seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa. Nah, tapi kami mengambil pada poin a, yaitu perjanjian berakhir apabila tidak diperpanjang setelah masa berlaku perjanjian," lanjut Ernes.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa oleh Susi Air. Namun Ernes tidak menyebutkan alasan penolakan tersebut.

Menurut Ernes, Pemkab Malinau sudah memberitahu pihak Susi Air soal keputusan tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar. Pemberitahuan itu dilakukan pada 9 Desember 2021.

"Berdasarkan hasil rapat tim, tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember 2021 yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar 2022. Kita hitung mundur, berarti 3 minggu 3 hari, jadi sudah memenuhi ketentuan klausul pasal 9 ayat 3. Kita tidak memperpanjang, artinya pihak pemda sudah memberi tahu kepada Susi Air karena masa kontrak habis," ujar dia.

Berdasarkan keputusan itu, dalam kontrak disebutkan, jika masa perjanjian sewa berakhir, pihak penyewa dalam hal ini Susi Air, harus mengosongkan hanggar pesawat milik Pemkab.


Selanjutnya Susi Air dikirimkan 3 kali surat peringatan >>>

 

Pemkab Malinau pun sudah memberikan surat ke Susi Air untuk segera mengosongkan hanggar tersebut. "Sehingga keluarlah surat dari kepala dinas perhubungan kepada pihak Susi Air tentang pengosongan gedung hanggar pesawat bandara, ini sudah disampaikan per tanggal 3 Januari," kata Ernes.

"Setelah sudah disampaikan, dari pihak Susi Air mengeluarkan surat 3 Januari ditujukan kepada Bupati Malinau yang intinya keberatan untuk keluar dari gedung hanggar yang ada. Kontrak sudah pasti tidak dilanjutkan, tapi pihak Susi menyatakan keberatan," lanjut Ernes.

Menurut Ernes, Susi Air meminta penambahan waktu yakni 3 bulan untuk mengosongkan hanggar tersebut. Karena saat ini ada 2 unit pesawat yang rusak dan butuh maintenance.

"Pada 13 Januari 2022 dari perwakilan Susi Air ada datang menemui kepala dinas perhubungan, siap pindah dan memohon diberi waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat dalam kondisi rusak," kata dia.

Namun, permohonan Susi Air ternyata ditolak. Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau memberikan peringatan kedua kepada Susi Air untuk mengosongkan hanggar pesawat. Apalagi saat itu Pemkab Malinau sudah meneken kontrak dengan maskapai baru untuk mengisi hanggar tersebut.

"Dan pihak yang sudah melakukan kontrak kepada pemda sudah melakukan kewajibannya yaitu menyetor retribusi kepada pemda, secara sah mereka sudah membayar yang menjadi kewajiban pihak ketiga. Sehingga wajib pemda menyiapkan, yang merupakan hak bagi maskapai ini," jelasnya.

"Dan kami coba toleransi kepada Susi Air sampai 14 Januari 2022, ternyata di tanggal 14 Januari 2022 juga belum dilakukan pengosongan. Muncul surat tanggal 17 Januari dari Susi Air tentang pernyataan sikap dan minta diberi waktu 3 bulan. Kemudian kita tidak tanggapi karena sudah ada kontrak (dengan maskapai lain)," kata dia.

Karena Susi Air belum juga mengosongkan hanggar, pemkab kemudian menerbitkan surat peringatan ketiga.

"Ini pemberitahuan ketiga, artinya sudah satu bulan. Sebenarnya kita sudah lalai dalam kontrak pertama kepada maskapai lainnnya, tapi kita bangun komunikasi dan mereka bersedia mau memberi ruang. Untuk tiga bulan kami merasa terlalu lama," kata Ernes.

Menurut Ernes, hingga 31 Januari 2022 belum ada aktivitas pengosongan hanggar. Akhirnya, Pemkab melakukan eksekusi hanggar pada 2 Februari. Pada saat eksekusi itu, menurut Ernes, dihadiri pula pihak Susi Air.

"Pemberitahuan izin melakukan area terbatas di bandara, mungkin kalau kita melihat pada proses evakuasi yang pertama sudah sepengetahuan pimpinan dan karyawan. Yang kedua juga disaksikan oleh pihak Susi Air pihak Malinau walau saat itu tidak mau menandatangani berita acara evakuasi tadi," ujarnya.

"Tapi kami harus lakukan. Dan saat pemindahan, pertama disaksikan dan yang kedua semua yang dipindahkan sesuai dengan kepala unit penyelenggara bandara (UPB) Robert Aty Bessing, artinya menggeser apa pun material sudah sesuai diletakkan 'di sini ya diletakkan di sini', dan itu sudah dibantu tim engineer dari Susi Air," lanjut Ernes.

Ernes pun menyatakan, tidak semua pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar. Sebab masih ada satu pesawat yang rusak dan masih tetap berada di hanggar.

"Nah, di sini kita bisa lihat kerja sama yang baik kooperatif dari pemda dalam rangka pengosongan hanggar pesawat ini sendiri. Jadi kalau dikatakan rusuh saya pikir tidak," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait