Diusir dari Hanggar Bandara, Susi Air Somasi Bupati Malinau Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M

  • Arry
  • 7 Feb 2022 18:03
Susi Air diusir dari hanggar Bandara Malinau Kalimantan Utara(@susipudjiastuti/twitter)

Pihak Sekretaris Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, mengungkapkan tindakan mereka bukanlah pengusiran, melainkan tindakan tersebut dilakukan lantaran sewa kontrak Susi Air telah habis.

"Kami akan menjelaskan secara runut hanggar pesawat milik pemda (Malinau). Berdasarkan surat yang telah masuk ke pemda tahun 2021 permohonan terhadap hanggar pesawat, jadi selain Susi Air, ada pesawat lainnya juga kepada pemda untuk bisa menggunakan hanggar," kata Sekretaris Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

Menurut Ernes, Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar pada 15 November 2021. Proposal kontrak sewa hanggar tak hanya diajukan Susi Air, namun juga diajukan sejumlah maskapai.

"Perlu kami jelaskan kontrak sewa ini tahunan, jadi mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Dan pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," ujarnya.

Baca Juga
Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya

Ernes menjelaskan, berdasarkan klausul di kontrak, ada aturan terkait berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 9 ayat 1, perjanjian dapat berakhir dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau kita bacakan salah satu perjanjian, pasal tentang berakhirnya perjanjian di Pasal 9 ayat 1, perjanjian berakhir apabila: a) tidak diperpanjang lagi setelah masa berlaku perjanjian; b) perjanjian berakhir apabila kejadian Pasal 7 ayat 5, pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama," kata Ernes.

"Lalu yang (poin) c) apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajiban seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa. Nah, tapi kami mengambil pada poin a, yaitu perjanjian berakhir apabila tidak diperpanjang setelah masa berlaku perjanjian," lanjut Ernes.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa oleh Susi Air. Namun Ernes tidak menyebutkan alasan penolakan tersebut.

Menurut Ernes, Pemkab Malinau sudah memberitahu pihak Susi Air soal keputusan tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar. Pemberitahuan itu dilakukan pada 9 Desember 2021.

"Berdasarkan hasil rapat tim, tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember 2021 yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar 2022. Kita hitung mundur, berarti 3 minggu 3 hari, jadi sudah memenuhi ketentuan klausul pasal 9 ayat 3. Kita tidak memperpanjang, artinya pihak pemda sudah memberi tahu kepada Susi Air karena masa kontrak habis," ujar dia.

Berdasarkan keputusan itu, dalam kontrak disebutkan, jika masa perjanjian sewa berakhir, pihak penyewa dalam hal ini Susi Air, harus mengosongkan hanggar pesawat milik Pemkab.


Selanjutnya Susi Air dikirimkan 3 kali surat peringatan >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait