Susi Air tengah mematangkan somasi atas kasus pengusiran dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pemda terkait peristiwa tersebut.
"Kami harap dapat menjadi peringatan pada pemegang kekuasaan," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dikutip dari akun Twitter @visilawoffice, Senin, 7 Februari 2022.
"Jangan sampai ada penggunaan kekuasaan berlebihan (excessive use of power) apalagi jika menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku," kata Donal.
Baca Juga
Susi Air Tempuh Jalur Hukum Usai Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Perkaranya
"Kami menduga setidaknya terdapat pelanggaran 3 peraturan perundang-undangan, baik bersifat pidana ataupun administratif. Hal ini akan dituangkan di somasi," ujar mantan anggota Indonesia Corruption Watch itu.
Donal menegaskan, meski terjadi peristiwa di Malinau, Susi Air tetap berkomitmen menjalankan pelayanan publik untuk penerbangan perintis.
"Susi Air tetap berkomitmen sungguh-sungguh menjalankan misi pelayanan publik, baik untuk 11 rute di Malinau ataupun penerbangan lain di seluruh Indonesia, terutama daerah yang nyaris tidak terjangkau oleh sarana transportasi lain," ujarnya.
Selanjutnya Susi Air tegaskan sudah bayar seluruh biaya sewa dan denda >>>
Susi Air menegaskan, maskapai telah membayar seluruh biaya sewa hanggar termasuk denda yang berlaku. Denda itu diberikan ke Susi Air lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Susi Pudjiastuti selaku pemilik maskapai Susi Air. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyatakan sudah membayar seluruh kewajiban maskapai.
"Susi air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya dan termasuk denda yg dikenakan Rp 60 jt pada saat covid ada keterlambatan," kata Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter-nya.
Baca Juga
Susi Air Disebut Tunggak Bayar Sewa Hanggar Bandara, Ini Kata Susi Pudjiastuti
Donal Fariz menambahkan, Susi Air selalu membayar wa tepat waktu sejak 2012. Saat itu harga sewa hanggar masih Rp15,3 juta.
“Seluruhnya dibayar secara tepat, secara baik oleh Susi Air seluruh kewajiban plus denda,” ujarnya.
“Kalau kita hitung secara singkat, Susi Air itu sudah berkontribusi hampir Rp 3 miliar penerimaan daerah Kabupaten Malinau,” ujarnya.
Baca Juga
Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya
Donal juga memperlihatkan bukti pembayaran sewa hanggar di Bandara Malinau. Pembayaran terakhir pada 27 Januari 2022 sejumlah Rp93 juta.
“Ini pembayaran terakhir sekalipun dipastikan keluar dari hanggar tersebut, tetapi kewajiban tetap kami lakukan kepada negara tidak kurang bahkan pokok sewa periode Desember dan sewa,” ujarnya.
Artikel lainnya
- Bungkam Mesir, Senegal Juara Piala Afrika 2021 dan Cetak Sejarah
- Kronologi Bus Pariwisata Hantam Bukit Bego Bantul, 12 Orang Tewas
- Gunung Krakatau 2 Kali Meletus, Gunung Merapi 3 Kali Muntahkan Awan Panas
- Ganjar Pranowo Kecelakaan Saat Gowes, Dilarikan ke Rumah Sakit dan Harus Dioperasi
- Pegawai McDonald's Sebut Rugi Beli Kentang Goreng Porsi Besar, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News