Susi Air mengklarifikasi soal disebut tidak membayar sewa hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Semua tudingan dinilai tidak benar, karena selama ini Susi Air telah membayar sewa dan denda.
Hal tersebut ditegaskan Susi Pudjiastuti selaku pemilik maskapai Susi Air. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyatakan sudah membayar seluruh kewajiban maskapai.
"Susi air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya dan termasuk denda yg dikenakan Rp 60 jt pada saat covid ada keterlambatan," kkata Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter-nya, dikutip Minggu, 6 Februari 2022.
Susi Pudjiastuti tegaskan Susi Air sudah membayar sewa dan denda sewa hanggar Bandara Malinau
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, juga membantah soal tudingan tersebut. Menurutnya, Susi Air selalu membayar sewa dan denda jika terjadi keterlambatan.
“Itu informasi yang keliru. Kami mendengar ini disampaikan pejabat Malinau kemarin, yang menggelar konferensi pers,” kata Donal dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat, 4 Februari.
Baca Juga
Susi Air Tempuh Jalur Hukum Usai Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Perkaranya
Donal menjelaskan, Susi Air selalu membayar sewa tepat waktu sejak 2012. Saat itu harga sewa hanggar hanya Rp15,3 juta.
“Seluruhnya dibayar secara tepat, secara baik oleh Susi Air seluruh kewajiban plus denda,” ujarnya.
“Kalau kita hitung secara singkat, Susi Air itu sudah berkontribusi hampir Rp 3 miliar penerimaan daerah Kabupaten Malinau,” ujarnya.
Baca Juga
Gubernur Kaltara Ungkap Alasan Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau
Donal juga memperlihatkan bukti pembayaran sewa hanggar di Bandara Malinau. Pembayaran terakhir pada 27 Januari 2022 sejumlah Rp93 juta.
“Ini pembayaran terakhir sekalipun dipastikan keluar dari hanggar tersebut, tetapi kewajiban tetap kami lakukan kepada negara tidak kurang bahkan pokok sewa periode Desember dan sewa,” ujarnya.
Selanjutnya Pemkab Malinau singgung soal keterlambatan bayar sewa hanggar >>>
Sekretaris Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menjelaskan runut persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Menurutnya, hal ini berawal saat Susi Air telah habis masa kontrak sewa.
Menurut Ernes, Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar pada 15 November 2021. Proposal kontrak sewa hanggar tak hanya diajukan Susi Air, namun juga diajukan sejumlah maskapai.
"Perlu kami jelaskan kontrak sewa ini tahunan, jadi mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Dan pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," ujarnya.
Ernes menjelaskan, berdasarkan klausul di kontrak, ada aturan terkait berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 9 ayat 1, perjanjian dapat berakhir dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga
Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya
"Kalau kita bacakan salah satu perjanjian, pasal tentang berakhirnya perjanjian di Pasal 9 ayat 1, perjanjian berakhir apabila: a) tidak diperpanjang lagi setelah masa berlaku perjanjian; b) perjanjian berakhir apabila kejadian Pasal 7 ayat 5, pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama," kata Ernes.
Ernes juga menyinggung soal aturan keterlambatan bayar kontrak sewa hanggar.
"Lalu yang (poin) c) apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajiban seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa. Nah, tapi kami mengambil pada poin a, yaitu perjanjian berakhir apabila tidak diperpanjang setelah masa berlaku perjanjian," lanjut Ernes.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa oleh Susi Air. Namun Ernes tidak menyebutkan alasan penolakan tersebut.
Baca Juga
Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau
Menurut Ernes, Pemkab Malinau sudah memberitahu pihak Susi Air soal keputusan tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar. Pemberitahuan itu dilakukan pada 9 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil rapat tim, tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember 2021 yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar 2022," jelasnya.
"Kita hitung mundur, berarti 3 minggu 3 hari, jadi sudah memenuhi ketentuan klausul pasal 9 ayat 3. Kita tidak memperpanjang, artinya pihak pemda sudah memberi tahu kepada Susi Air karena masa kontrak habis," ujar dia.
Berdasarkan keputusan itu, dalam kontrak disebutkan, jika masa perjanjian sewa berakhir, pihak penyewa dalam hal ini Susi Air, harus mengosongkan hanggar pesawat milik Pemkab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News