Tiga unit pesawat maskapai Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara pada 2 Februari 2022. Akibat tindakan itu, Susi Air berpotensi merugi hingga Rp8,9 miliar.
"Kami menilai ada beberapa kerugian yang ditimbulkan karena adanya kejadian (pengusiran paksa pesawat) kemarin itu," kata Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, Jumat, 4 Februari 2022.
Donal menjelaskan, kerugian terjadi seperti proses maintenance yang sedang dilakukan di hanggar menjadi terganggu. Hal ini pun menimbulkan permasalahan baru yakni adanya potensi pembatalan jadwal penerbangan.
Baca Juga
Efek Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara: Kondisi Pesawat Hingga Nasib Pelayanan
Pesawat baru bisa dioperasikan jika sudah menjalani proses maintenance yang dilakukan di hanggar.
"Pembatalan jadwal (penerbangan) terjadi karena kemudian hanggar merupakan tempat perawatan pesawat, baik untuk yang 100 jam dan 200 jam," ujarnya.
"Karena kita ini bicara soal risiko penerbangan ya," kata Donal.
Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP dari Hanggar Bandara Malinau
Kerugian lainnya yang timbul adalah biaya tambahan untuk pemindahan alat dan pesawat tanpa mesin dari hanggar tersebut.
"Kemudian kami harus bayar ekstra pilot dan cancel jadwal. Kalau memindahkan alat tersebut, kami menyewa heli untuk mengangkat sejumlah pesawat tanpa mesin," ujar Donal.
"Dengan adanya itu semua, cost yang kami hitung itu mencapai sekitar Rp8,9 miliar. Itu hasil hitungan dari bagian operasional Susi Air," ujarnya.
Selanjutnya kronologi pengusiran Susi Air versi Pemkab Malinau >>>
Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan alasan 'pengusiran' Susi Air dari hanggar bandara. Sekretaris Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menjelaskan, tindakan mereka bukan pengusiran, namun lantaran kontrak Susi Air sudah berakhir.
Ernes menjelaskan, kasus ini bermula saat kontrak Susi Air sudah akan berakhir pada akhir 2021. Saat itu, Susi Air juga sebenarnya sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sewa.
"Kami akan menjelaskan secara runut hanggar pesawat milik pemda (Malinau). Berdasarkan surat yang telah masuk ke pemda tahun 2021 permohonan terhadap hanggar pesawat, jadi selain Susi Air, ada pesawat lainnya juga kepada pemda untuk bisa menggunakan hanggar," kata Ernes.
Menurut Ernes, Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar pada 15 November 2021. Proposal kontrak sewa hanggar tak hanya diajukan Susi Air, namun juga diajukan sejumlah maskapai.
Baca Juga
Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya
"Perlu kami jelaskan kontrak sewa ini tahunan, jadi mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Dan pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," ujarnya.
Ernes menjelaskan, berdasarkan klausul di kontrak, ada aturan terkait berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 9 ayat 1, perjanjian dapat berakhir dengan berbagai pertimbangan.
"Kalau kita bacakan salah satu perjanjian, pasal tentang berakhirnya perjanjian di Pasal 9 ayat 1, perjanjian berakhir apabila: a) tidak diperpanjang lagi setelah masa berlaku perjanjian; b) perjanjian berakhir apabila kejadian Pasal 7 ayat 5, pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama," kata Ernes.
"Lalu yang (poin) c) apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajiban seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa. Nah, tapi kami mengambil pada poin a, yaitu perjanjian berakhir apabila tidak diperpanjang setelah masa berlaku perjanjian," lanjut Ernes.
Baca Juga
Ini Dia Maskapai Pengganti Susi Air di Hanggar Bandara Malinau, Simak Profilnya
Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa oleh Susi Air. Namun Ernes tidak menyebutkan alasan penolakan tersebut.
Menurut Ernes, Pemkab Malinau sudah memberitahu pihak Susi Air soal keputusan tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar. Pemberitahuan itu dilakukan pada 9 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil rapat tim, tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember 2021 yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar 2022. Kita hitung mundur, berarti 3 minggu 3 hari, jadi sudah memenuhi ketentuan klausul pasal 9 ayat 3. Kita tidak memperpanjang, artinya pihak pemda sudah memberi tahu kepada Susi Air karena masa kontrak habis," ujar dia.
Berdasarkan keputusan itu, dalam kontrak disebutkan, jika masa perjanjian sewa berakhir, pihak penyewa dalam hal ini Susi Air, harus mengosongkan hanggar pesawat milik Pemkab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News