Polisi memutuskan tidak memidanakan Arteria Dahlan terkait dugaan menghina suku Sunda. Polisi beralasan Arteria sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan, Arteria tidak bisa dipidanakan karena posisinya sebagai anggota DPR.
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.
Untuk diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung suku Sunda. Pernyataan itu dilontarkan legislator dari PDI Perjuangan itu saat rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Arteria Dahlan Jadi Musuh Orang Sunda, Ridwan Kamil Sampai Tuntut Politisi PDIP Itu
"Ada kajati dalam rapat pakai bahasa Sunda. Ganti pak itu. Kita ini Indonesia, kami mohon yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," kata Arteria pada rapat Komisi III di Gedung DPR, Senin, 17 Januari 2022.
Endra menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Arteria Dahlan dalam rapat resmi DPR. Karena itu hak imunitas berlaku untuk Arteria Dahlan.
"Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut (MD3), juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," tambah Zulpan.
Baca Juga
Arteria Dahlan Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot, Budi Dalton: Wakil Rayat Rasis
Selain itu, lanjut Endra Zulpan, polisi juga sudah melakukan gelar perkara yang dihadiri penyidik dan sejumlah ahli. Pernyataan Arteria itu juga dinilai tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.
"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara komisi 3 DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ujar Zulpan.
Zulpan juga membenarkan apa yang disampaikan Arteria Dahlan. Menurutnya, dalam rapat resmi diharuskan menggunakan bahasa Indonesia.
Baca Juga
Kontroversi Arteria Dahlan: Sebut Emil Salim Sesat, Kemenag Bangsat, Minta Dihormati
"Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yakni bahasa Indonesia. Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Di antaranya bahasa indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," jelas Zulpan.
Zulpan juga menyebutkan, Arteria juga bukan pihak yang menyebarkan video yang viral tersebut. Hal tersebut berdasarkan pengusutan bersama dengan ahli hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Dengan mencermati dengan menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 bahwa penyebaran video live streaming Komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News