Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya

  • Arry
  • 4 Feb 2022 16:08
Pesawat Susi Air Milik Susi Pudjiastuti Dikeluarkan Paksa dari Hangar Bandara Malinau(@susipudjiastuti/twitter)

Pengusiran maskapai Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, menuai perhatian publik. Sebanyak tiga pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu kini teronggok di luar hanggar.

Pemerintah Kabupaten Malinau akhirnya menjelaskan alasan 'pengusiran' Susi Air dari hanggar bandara. Pihak pemkab menyatakan tindakan mereka bukan pengusiran, namun lantaran kontrak Susi Air sudah berakhir.

Ernes menjelaskan, kasus ini bermula saat kontrak Susi Air sudah akan berakhir pada akhir 2021. Saat itu, Susi Air sebenarnya sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sewa.

"Kami akan menjelaskan secara runut hanggar pesawat milik pemda (Malinau). Berdasarkan surat yang telah masuk ke pemda tahun 2021 permohonan terhadap hanggar pesawat, jadi selain Susi Air, ada pesawat lainnya juga kepada pemda untuk bisa menggunakan hanggar," kata Sekretaris Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga
Efek Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara: Kondisi Pesawat Hingga Nasib Pelayanan

Menurut Ernes, Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar pada 15 November 2021. Proposal kontrak sewa hanggar tak hanya diajukan Susi Air, namun juga diajukan sejumlah maskapai.

"Perlu kami jelaskan kontrak sewa ini tahunan, jadi mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Dan pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," ujarnya.

Ernes menjelaskan, berdasarkan klausul di kontrak, ada aturan terkait berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 9 ayat 1, perjanjian dapat berakhir dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau kita bacakan salah satu perjanjian, pasal tentang berakhirnya perjanjian di Pasal 9 ayat 1, perjanjian berakhir apabila: a) tidak diperpanjang lagi setelah masa berlaku perjanjian; b) perjanjian berakhir apabila kejadian Pasal 7 ayat 5, pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama," kata Ernes.

Baca Juga
Gubernur Kaltara Ungkap Alasan Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

"Lalu yang (poin) c) apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajiban seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa. Nah, tapi kami mengambil pada poin a, yaitu perjanjian berakhir apabila tidak diperpanjang setelah masa berlaku perjanjian," lanjut Ernes.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa oleh Susi Air. Namun Ernes tidak menyebutkan alasan penolakan tersebut.

Menurut Ernes, Pemkab Malinau sudah memberitahu pihak Susi Air soal keputusan tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar. Pemberitahuan itu dilakukan pada 9 Desember 2021.

"Berdasarkan hasil rapat tim, tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember 2021 yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar 2022. Kita hitung mundur, berarti 3 minggu 3 hari, jadi sudah memenuhi ketentuan klausul pasal 9 ayat 3. Kita tidak memperpanjang, artinya pihak pemda sudah memberi tahu kepada Susi Air karena masa kontrak habis," ujar dia.

Berdasarkan keputusan itu, dalam kontrak disebutkan, jika masa perjanjian sewa berakhir, pihak penyewa dalam hal ini Susi Air, harus mengosongkan hanggar pesawat milik Pemkab.


Selanjutnya Susi Air dikirimkan 3 kali surat peringatan >>>

 

Pemkab Malinau pun sudah memberikan surat ke Susi Air untuk segera mengosongkan hanggar tersebut. "Sehingga keluarlah surat dari kepala dinas perhubungan kepada pihak Susi Air tentang pengosongan gedung hanggar pesawat bandara, ini sudah disampaikan per tanggal 3 Januari," kata Ernes.

"Setelah sudah disampaikan, dari pihak Susi Air mengeluarkan surat 3 Januari ditujukan kepada Bupati Malinau yang intinya keberatan untuk keluar dari gedung hanggar yang ada. Kontrak sudah pasti tidak dilanjutkan, tapi pihak Susi menyatakan keberatan," lanjut Ernes.

Menurut Ernes, Susi Air meminta penambahan waktu yakni 3 bulan untuk mengosongkan hanggar tersebut. Karena saat ini ada 2 unit pesawat yang rusak dan butuh maintenance.

Baca Juga
Geser Susi Air di Hanggar Bandara Malinau, Bos Maskapai Buka Kontrak Smart Aviation

"Pada 13 Januari 2022 dari perwakilan Susi Air ada datang menemui kepala dinas perhubungan, siap pindah dan memohon diberi waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat dalam kondisi rusak," kata dia.

Namun, permohonan Susi Air ternyata ditolak. Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau memberikan peringatan kedua kepada Susi Air untuk mengosongkan hanggar pesawat. Apalagi saat itu Pemkab Malinau sudah meneken kontrak dengan maskapai baru untuk mengisi hanggar tersebut.

"Dan pihak yang sudah melakukan kontrak kepada pemda sudah melakukan kewajibannya yaitu menyetor retribusi kepada pemda, secara sah mereka sudah membayar yang menjadi kewajiban pihak ketiga. Sehingga wajib pemda menyiapkan, yang merupakan hak bagi maskapai ini," jelasnya.

Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP dari Hanggar Bandara Malinau

"Dan kami coba toleransi kepada Susi Air sampai 14 Januari 2022, ternyata di tanggal 14 Januari 2022 juga belum dilakukan pengosongan. Muncul surat tanggal 17 Januari dari Susi Air tentang pernyataan sikap dan minta diberi waktu 3 bulan. Kemudian kita tidak tanggapi karena sudah ada kontrak (dengan maskapai lain)," kata dia.

Karena Susi Air belum juga mengosongkan hanggar, pemkab kemudian menerbitkan surat peringatan ketiga.

"Ini pemberitahuan ketiga, artinya sudah satu bulan. Sebenarnya kita sudah lalai dalam kontrak pertama kepada maskapai lainnnya, tapi kita bangun komunikasi dan mereka bersedia mau memberi ruang. Untuk tiga bulan kami merasa terlalu lama," kata Ernes.

Menurut Ernes, hingga 31 Januari 2022 belum ada aktivitas pengosongan hanggar. Akhirnya, Pemkab melakukan eksekusi hanggar pada 2 Februari. Pada saat eksekusi itu, menurut Ernes, dihadiri pula pihak Susi Air.

Baca Juga
Pesawat Susi Air Milik Susi Pudjiastuti Dikeluarkan Paksa dari Hangar Bandara Malinau

"Pemberitahuan izin melakukan area terbatas di bandara, mungkin kalau kita melihat pada proses evakuasi yang pertama sudah sepengetahuan pimpinan dan karyawan. Yang kedua juga disaksikan oleh pihak Susi Air pihak Malinau walau saat itu tidak mau menandatangani berita acara evakuasi tadi," ujarnya.

"Tapi kami harus lakukan. Dan saat pemindahan, pertama disaksikan dan yang kedua semua yang dipindahkan sesuai dengan kepala unit penyelenggara bandara (UPB) Robert Aty Bessing, artinya menggeser apa pun material sudah sesuai diletakkan 'di sini ya diletakkan di sini', dan itu sudah dibantu tim engineer dari Susi Air," lanjut Ernes.

Ernes pun menyatakan, tidak semua pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar. Sebab masih ada satu pesawat yang rusak dan masih tetap berada di hanggar.

"Nah, di sini kita bisa lihat kerja sama yang baik kooperatif dari pemda dalam rangka pengosongan hanggar pesawat ini sendiri. Jadi kalau dikatakan rusuh saya pikir tidak," ujarnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait