Puluhan petugas Satpol PP mengeluarkan paksa pesawat maskapai Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Pengeluaran itu lantaran kontrak sewa Susi Air sudah habis.
Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Malinau, Kamran Daik, menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," kata Kamran.
Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP dari Hanggar Bandara Malinau
Kamran menjelaskan, pihaknya juga tidak semena-mena mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar. Bahkan tindakan itu disebut disaksikan pihak Susi Air juga.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri," katanya.
Susi Air menyatakan kecewa atas tindakan pihak Pemkab Malinau yang mengeluarkan tiga unit pesawatnya dari hanggar bandara.
"Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam keterangan yang diterima newscast.id.
Selanjutnya sudah disewa 10 tahun >>>
Menurut Donal, hanggar tersebut sudah disewa Susi Air selama 10 tahun untuk melayani penerbangan perintis bagi masyarakat di Manilau, Kaltara.
"Susi Air pada bulan November 2021 sudah meminta perpanjangan kepada Bupati Malinau, namun ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain," kata Donal.
"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Sebuah respon yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani lansung oleh Bupati," ujar Donal.
Donal menyatakan, sejak awal sudah ada indikasi Bupati Manilau, Wempi W Mawa, tidak memperpanjang sewa ke Susi Air. Hanggar diduga akan diberikan pada pihak lain.
Baca Juga
Kronologi Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ujar Donal.
"Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelasnya.
Donal menjelaskan, setelah mengetahui sewa tak diperpanjang, Susi Air meminta waktu sekitar tiga bulan untuk mengosongkan hanggar. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah," ujarnya.
Menurut Donal, akibat tindakan ini tentu merugikan operasional Susi Air. Hal ini juga akan berdampak pada pelayanan Susi Air pada masyarakat Kaltara dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News