Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia bereaksi. Mereka menegaskan hanya menjalankan ketentuan dari pemerintah.
Menurut Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, mengeluh jika pihak hotel selalu disalahkan jika ada permasalahan yang muncul.
Terkait kasus WNA Ukraina yang meminta melakukan tes PCR di laboratorium yang dia minta, menurut Hariyadi hal tersebut tak dapat dilakukan.
"Dalam aturan tidak bisa, lab harus ditunjuk Kemenkes, dan pihak hotel telah menjelaskan konsekuensinya," kata Hariyadi dalam acara Weekly Press Briefing Kemenparekraf 2022 di situs Youtube.
"Kemudian, kenapa karantina 10 hari? Biaya jadi bengkak. Lalu, makanan, kenapa harus di hotel? Lah, persyaratan Satgas seperti itu, tidak boleh ambil dari luar, termasuk online… Lalu jemaah Umroh mengeluh tabungan habis karena menginap di hotel. Bukan posisi hotel mau menyusahkan masyarakat, tapi memang regulasi seperti itu."
"Akhirnya yang kena getah hotel melulu karena dianggap hotel punya tendensi kurang baik, dituduh kita mafia karantina, dan lainnya… Posisi PHRI sangat terbuka, jika ada kesalahan akan kami tindak tegas," katanya.
Menurut Hariyadi, proses karantina melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari bandara, hotel, hingga tim pemeriksaan kesehatan oleh pihak Satgas Covid-19.
"Proses ini berpengaruh pada berbagai kemungkinan ada pihak-pihak yang mungkin punya itikad tidak baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News