Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya soal 'tempat jin buang anak'. Caleg PKS gagal itu terancam 10 tahun penjara dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga
Edy Mulyadi Minta Maaf, Ini Klarifikasi Soal Jin Buang Anak
Atas perbuatannya, polisi menjerat Edy Mulyadi dengan Pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
"Jadi ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramdhan.
Baca Juga
Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Ini Kata PKS
Untuk kepentingan penyidikan, Polri langsung menahan Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," jelas Ramadhan.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," jelasnya. .
Artikel lainnya
- Dinasihati Agar Saat Meninggal Diperlakukan Sebagai Pria, Dorce: Saya Ikhlas
- Setelah 24 Tahun Gaji Guru Honorer yang Sempat Bakar Sekolah Dibayar Rp6 Juta
- Momen Ganjar Pranowo Ngamuk Tendang Tembok Palsu SMA, Ancam Pidanakan Kontraktor
- Libur Imlek Kapan dan Berapa Hari? Begini Aturan Tanggal Merah 2022
- Kesaksian Kernet Bus yang Tabrak Flyover Padang Panjang Hingga Terbelah 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News