Pria yang Pura-pura Ditabrak Mobil di Pasar Rebo Jadi Tersangka, Ini Modusnya

  • Arry
  • 30 Jan 2022 17:45
AF Pria yang tabrakkan diri di Pasar Rebo ditangkap dan jadi tersangka(ist/ist)

Pria yang menabrakkan diri ke mobil di Pasar Rabo, Jakarta Timur, resmi menjadi tersangka. Pria berinisial AF itu dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, menjelaskan, polisi menangkap AF di Depok pada Minggu, 30 Januari 2022. "AF ditangkap di Depok," kata Budi di Jakarta.

Budi menjelaskan, berdasarkan pengakuan AF, dia melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan uang. Duit itu akan digunakan untuk membeli obat terapi ketergantungan obat.

Baca Juga
Pelaku Pemerasan Modus Ditabrak Mobil di Pasar Rebo Ditangkap Polisi

"Setelah interogasi, yang bersangkutan memang sengaja untuk lakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang buat beli obat-obatan di RSKO karena yang bersangkutan sedang terapi metadon," kata Budi.

AF pria tabrakkan diri di Pasar Rebo ditangkap dan menjadi tersangka

"Karena yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin atau putaw dan melakukan terapi, tapi memang membutuhkan obat jadi yang bersangkutan alasannya itu ya. Tapi tidak dibenarkan untuk beli obat," kata Budi.

Meski demikian, lanjut Budi, pengakuan tersebut masih akan dikonfirmasi ke RS Ketergantungan Obat. Hal ini untuk membuktikan apakah AF benar pasien terapi atau tidak.

Baca Juga
Aksi Pria Pura-pura Ditabrak Mobil Viral, Ini Penjelasan Polisi

"Yang bersangkutan terapi mandiri sehingga diberi obat untuk terapi. Tapi masih kita dalami karena kita belum periksa dari pihak RSKO. Ini baru ditangkap tadi malam jam 1 dini hari, nanti kita periksa ke RSKO apakah benar yang bersangkutan pasien aktif yang memang diterapi," kata Budi.

Budi menjelaskan, pengemudi mobil yang menjadi calon korban AF hingga saat ini belum membuat laporan polisi. Meski demikian, polisi akan tetap melanjutkan kasus tersebut.

"Saya harap untuk pengemudi Avanza hitam silakan datang ke Polres Jaktim untuk klarifikasi laporan. Supaya lebih clear. Tapi tetap yang bersangkutan sudah ada alat bukti lain, ada saksi melihat dia ketok-ketok kaca dan melakukan pembicaraan pemerasan saya rasa ini tetap bisa diproses," kata Budi.

Atas tindakannya itu, AF ditetapkan sebagai tersangka. AF juga dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP ancaman 9 tahun dan 4 tahun. Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan. Kita kenakan dua pasal yang bersangkutan," kata Budi.

 

Baca juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait