7 Temuan LPSK Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Disuruh Bayar, Ada yang Meninggal

  • Arry
  • 30 Jan 2022 09:59
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin(ist/ist)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menemukan 7 fakta mengejutkan soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Investigasi LPSK di rumah Terbit Rencana dilakukan pada 27 Januari 2022. Dalam investigasi itu, LPSK mewawancarai warga binaan dan pengawas kerangkeng manusia itu.

"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu, kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.

Berikut 7 temuan LPSK terkait kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin:

1. Dua kerangkeng manusia

LPSK menemukan ada dua kerangkeng manusia di area rumah Terbit Rencana Perangin-Angin. Selain itu, ada tempat kosong yang berada di sekitar kerangkeng yang diduga digunakan untuk tempat memasak.

"Ada dua kerangkeng. Informasi yang kami peroleh ketika penggerebekan, ketika penangkapan Bupati oleh KPK, mereka menemukan ini. Ketika pertama kali ditemukan, jumlah total 43. Pembagiannya berapa belum jelas. Di kerangkeng 1 itu, (penghuninya) yang lebih muda, lebih terakhir masuk," kata Edwin, Sabtu 29 Januari 2022.

Menurut Edwin, kondisi kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi Terbit Rencana itu juga tidak sesuai standar jika dijadikan tempat rehabilitasi. Terutama kondisi WC.

"Ada MCK 80x150 cm. Batas tembok cuma sepinggang," ujarnya.


2. Penghuni kerangkeng harus buat surat pernyataan

Edwin mengungkapkan, warga yang akan masuk kerangkeng wajib membuat surat pernyataan. Isinya, keluarga tidak boleh meminta penghuni pulang kecuali ada izin dari pembina kerangkeng.

Selain itu penguni dilarang dijenguk keluarganya. Serta keluarga dilarang menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama di dalam kerangkeng.

"Pernyataan kedua menurut kami lebih luar biasa. Apabila ada hal-hal yang terjadi dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina. Ini menunjukkan kebal hukum," ucap Edwin.


3. Penghuni ada tukang judi dan main perempuan

"Tidak semua penghuninya yang narkotika, ada yang tukang judi, ada yang 'main perempuan'. Keluarga sudah kewalahan menyerahkan di sini," kata Edwin.


Selanjutnya penghuni disuruh bayar hingga ada yang meninggal >>>

 

4. Penghuni diduga disuruh membayar

Edwin mengungkapkan menemukan bukti penghuni kerangkeng disuruh membayar. Bukti itu tertulis sejumlah angka yang diduga pembayaran yang dilakukan penghuni.

"Ini juga bukti pembayaran yang kami dapatkan, ini ada nama-namanya. Nggak tahu bayar apa. Dokumen ini berada di dalam rutan," terang Edwin.


5. Penghuni dilarang beribadah di luar kerangkeng

Edwin juga mengungkapkan, adanya keterangan yang menyatakan penghuni dilarang beribadah seperti solat Jumat maupun ibadah Minggu di gereja di luar kerangkeng.

"Apakah boleh mereka ibadah salat Jumat di luar. Apakah boleh ibadah Minggu di luar, apakah boleh melaksanakan salat Id di luar. Jawabannya tidak boleh. Tidak boleh salat Jumat, tidak ada aktivitas gereja Minggu," jelasnya.


6. Ada praktik kerja rodi

LPSK juga menemukan bukti adanya dugaan penghuni kerangkeng disuruh bekerja namun tidak memperoleh bayaran. Mereka disuruh bekerja di pabrik milik Terbit Rencana.

"Ini yang kita duga kerja rodi. Mengapa para tahanan itu dipekerjakan dan tidak digaji. Kalau dikatakan ada 200 pekerja, ada ekstra 40 dari penghuni ini," ucap Edwin.


7. Penghuni meninggal dunia akibat dianiaya

Edwin menjelaskan, LPSK menemukan adanya dugaan penghuni kerangkeng yang meninggal dunia karena dianiaya.

"Informasi yang kita dapatkan kemarin, dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda tanda luka, peristiwa tahun 2019," paparnya.

Menurut Edwin, pihak keluarga mengakui kerabatnya meninggal di dalam kerangkeng dengan alasan sakit asam lambung. Saat didatangi pihak keluarga, jenazah korban sudah dimandikan dan dikafani.

Namun, saat keluarga mengecek kondisi jenazah, ditemukan sejumlah bekas luka di tubuh kerabat yang meninggal itu.

"Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya bekas luka," ujar Edwin.

Edwin mengaku LPSK sudah memberikan semua informasi ini ke Polda Sumut. Semua temuan diserahkan sepenuhnya kepada pemeriksaan polisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait