Polisi terus mengusut kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Ada fakta baru saat polisi memeriksa Muhammad Ali, sopir truk tronton maut.
Kabd Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo, menyatakan Ali tidak menggunakan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang semestinya.
"Belum (ada yang baru hasil pemeriksaan), selain SIM pelaku itu palsu," kata Kombes Yusuf, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga
5 Pengakuan Sopir Truk Tronton Tersangka Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan
Yusuf menjelaskan, Ali memalsukan kode SIM dari A menjadi B2 umum. Sang sopir, lanjut dia, tidak memiliki SIM B2.
"Saya enggak tahu (pemegang tronton), itu perusahaan. Yang jelas SIM-nya sesungguhnya adalah SIM A, dia tempel jadi SIM B2 Umum," ujarnya.
Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Maut Balikpapan, Tronton Tabrak Belasan Kendaraan
Kecelakaan maut terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 pukul 06.15 WIT. Truk tronton yang dikendarai Ali menabrak belasan kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah di Simpang Muara Rapak.
Sebanyak lima orang tewas dalam kecelakaan itu. Belasan orang juga mengalami luka-luka.
M Ali pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Polresta Balikpapan.
Baca juga
- Kasus Mahasiswi Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Akhirnya Dipecat
- Tubagus Joddy Didakwa Lalai dan Sebabkan Tewasnya Vanessa Angel, Terancam 12 Tahun
- Kontroversi Eks Pramugari Siwi Widi: Kasus Gundik Garuda Hingga Korupsi Ditjen Pajak
- Bocah SD di Deli Serdang Meninggal Dunia Usai Divaksin Covid
- Profil Jerome Polin: Disemprot Sean Gelael, Jagoan Matematika, Masuk Daftar Forbes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News