Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, personel polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap mahasiswi Novia Widyasari akhirnya dipecat. Dia dinyatakan terbukti bersalah usai sidang etik.
Sidang etik berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Usai sidang, Ronald menyatakan, Randy terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.
"Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Ronald, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga
Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat
Randy Bagus pun dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. "Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, menyatakan, putusan ini dibuat setelah tim etik memeriksa sembilan saksi. Salah satunya adalah ibunda Novia, FZ.
"Dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH. Kami sedang proses untuk administrasi pemecatannya," ucapnya.
Baca Juga
Terungkap Alasan Bripda Randy Tak Nikahi Novia Widyasari Meski Sudah Hamil
Selain pemecatan, Randy juga masih harus berurusan dengan kasus dugaan aborsi. Randy kini dibui di Rutan Mapolda Jawa Timur.
"Proses pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Sekarang jadi tahanan krimum, dari awal sudah gitu," pungkas dia.
Kasus ini bermula saat ditemukannya jenazah Novia Widyasari di pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu diduga bunuh diri dengan menenggak racun di makam ayahnya.
Baca Juga
Polisi Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Nama Randy Bagus pun disebut-sebut netizen terlibat dalam kematian Novia.
Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Setelah memeriksa Bripda Randy, polisi menetapkan personel Polres Pasuruan itu seagai tersangka. Randy diduga memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi sebanyak dua kali dalam kurun 2020-2021.
Bripda Randy pun dijerat Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Artikel lainnya
- Tubagus Joddy Didakwa Lalai dan Sebabkan Tewasnya Vanessa Angel, Terancam 12 Tahun
- Kontroversi Eks Pramugari Siwi Widi: Kasus Gundik Garuda Hingga Korupsi Ditjen Pajak
- Warga Sebut Desa Aman Selama Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit
- Indonesia vs Timor Leste: Jadwal, Rekor Pertemuan, Hingga Menanti Aksi Figo-Ronaldo
- Terungkap, Ini Tujuan Bupati Langkat Terbit Rencana Bangun Kerangkeng di Rumahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News