5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Lansia dan Terancam 12 Tahun Bui, Ini Perannya

  • Arry
  • 25 Jan 2022 16:35
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(humas/Polda Metro Jaya)

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia bernama Wiyanto Halim, 89 tahun, di Cakung. Mereka terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan lima tersangka itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). Mereka memiliki peran dalam persitiwa pengeroyokan itu.

"TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," kata Kombes Endra di Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.

Untuk tersangka JI, merupakan provokator pengeroyokan tersebut. Karena Mobil korban menyerempet motor pelaku serta menendang mobil dan tubuh WH.

Baca Juga
Lansia Tewas Dikeroyok dan Dituduh Maling Mobil, Ini Kronologinya

"Kemudian RYN ini perannya menendang mobil menggunakan kaki kanan, kemudian menarik paksa tangan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil sehingga korban keluar dari mobil," ujarnya.

Sedangkan, tersangka MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah. Untuk tersangka MJ berperan menendang mobil serta korban.

Selain menetapkan mereka sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian dan motor pelaku, serta mobil milik korban yang dirusak massa.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Meski demikian, Endra Zulpan menyatakan, penyidikan kasus tidak berhenti di lima tersangka. Polisi akan terus melanjutkan penyidikan kasus pengeroyokan lansia hingga tewas itu.

"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," ujarnya.


Selanjutnya kronologi pengeroyokan lansia hingga tewas dan diteriaki maling mobil >>>

 

Kombes Endra Zulpan juga mengungkapkan kronologi peristiwa pengeroyokan berujung tewasnya Wiyanto Halim, lansia berusia 89 tahun di Cakung, Jakarta Timur.

"Bermula adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu," kata Kombes Endra.

Saat itu Wiyanto mengendarai Toyota Rush bernopol B 1**9 S*L. Usai peristiwa itu, menurut Endra, pemotor mencoba menghentikan mobil korban. Namun, korban tidak menghentikan mobilnya.

"Kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan melakukan pengejaran dan melakukan teriakan yang bersifat provokasi dengan kata-kata maling. Sehingga ini diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," ujarnya.

Karena provokasi kata 'maling', mengakibatkan banyak pengendara ikut mengejar mobil korban. Hingga akhirnya mobil korban berhenti di Jalan Pulokambing, seberang Taman Sun Flower, Cakung, Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sampai berakhir di TKP akhir yaitu di Jalan Pulokambing, Cakung Jakarta Timur dengan melakukan tindak pidana pengeroyokan," ujarnya.

Korban sempat dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tak tertolong.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait