5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Lansia dan Terancam 12 Tahun Bui, Ini Perannya

  • Arry
  • 25 Jan 2022 16:35
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(humas/Polda Metro Jaya)

Kombes Endra Zulpan juga mengungkapkan kronologi peristiwa pengeroyokan berujung tewasnya Wiyanto Halim, lansia berusia 89 tahun di Cakung, Jakarta Timur.

"Bermula adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu," kata Kombes Endra.

Saat itu Wiyanto mengendarai Toyota Rush bernopol B 1**9 S*L. Usai peristiwa itu, menurut Endra, pemotor mencoba menghentikan mobil korban. Namun, korban tidak menghentikan mobilnya.

"Kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan melakukan pengejaran dan melakukan teriakan yang bersifat provokasi dengan kata-kata maling. Sehingga ini diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," ujarnya.

Karena provokasi kata 'maling', mengakibatkan banyak pengendara ikut mengejar mobil korban. Hingga akhirnya mobil korban berhenti di Jalan Pulokambing, seberang Taman Sun Flower, Cakung, Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sampai berakhir di TKP akhir yaitu di Jalan Pulokambing, Cakung Jakarta Timur dengan melakukan tindak pidana pengeroyokan," ujarnya.

Korban sempat dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tak tertolong.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait