Kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin membuat heboh. Kerangkeng itu diduga untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.
Migran Care menilai pekerja tersebut diduga meupakan perbudakan modern. Temuan kerangkeng manusia itu pun dilaporkan Migran Care ke Komnas HAM.
"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
Menurut Anies, teringkapnya kerangkeng manusia ini diawali saat adanya operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK Pada 18 Januari 2022. Saat itu KPK menangkap Bupati Terbit Rencana Perangin-Angin atas kasus dugaan suap Rp786 juta.
Baca Juga
Gelar OTT di Langkat, KPK Tangkap Bupati Terbit Rencana
"OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat," kata Anis.
Anis menyatakan ada tujuh praktik perbudakan yang diduga dilakukan Bupati Terbit Rencana kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.
"Salah satunya adalah mendirikan penjara bagi para pekerjanya agar tidak bisa kabur," ujarnya.
Baca Juga
Terjaring OTT KPK, Ini Profil dan Harta Melimpah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin
Anis mengungkapkan, Terbit Rencana diduga membangun dua kerangkeng manusia di kompleks rumahnya. "Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara, yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja. Satu lagi di dalam bangunan rumahnya," kata dia.
"Berdasarkan laporan, ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut," kata dia.
"Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak," ujar dia dalam jumpa pers.
Sementara itu Komnas HAM menyatakan akan mengirimkan tim ke Langkat untuk mengusut kejahatan pelanggaran hak asasi manusia. "Dalam pekan ini kami akan memberangkatkan tim ke Langkat segera," kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Chairul Anam.
"Kepada pihak berwenang khususnya kepolisian di sana untuk minimal memastikan kondisi para korban ini," kata Anam.
Selanjutnya KPK OTT Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin >>>
Pada 18 Januari KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Politisi Partai Golkar itu ditangkap bersama lima orang lainnya.
Terbit Rencana diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Langkat pada periode 2020-2022. Terbit Rencana diduga memerintahkan anak buahnya memenangkan salah satu rekanan untuk proyek PUPR dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat.
Diduga Terbit Rencana menerima fee 15 persen dari nilai proyek yang diterima rekanan. Sedangkan untuk proyek yang dilakukan dengan mekanisme penunnjukan langsung, fee-nya 16,5 persen.
"Diduga ada penerimaan lain oleh tersangka TRP dari tersangka IS, masih didalami oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Saat OTT, KPK menyita Rp786 juta dari Terbit Rencana. Diduga uang itu berasal dari rekanan proyek yang diterima Terbit Rencana.
Berikut daftar tersangka suap yang diduga melibatkan Terbit Rencana:
Pihak Pemberi:
- Muara Perangin-Angin (swasta)
Pihak Penerima
- Terbit Rencana Perangin-Angin (Bupati Langkat)
- Iskandar Perangin-Angin (Kades Balai Kasih)
- Marcos Surya Abdi (swasta)
- Shuhanda Citra (swasta)
- Isfi Syahfitra (swasta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News