Sopir truk tronton, M Ali, resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan. Dia diduga melakukan dua pidana sehingga menyebabkan kecelakaan hingga empat orang meninggal dunia.
"Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Jumat, 21 Januari 2022.
Yusuf menjelaskan, M Ali melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang. Diketahui jalur tersebut dilarang dilintasi tronton pada pukul 06.00 hingga 21.00.
"Dia terpaksa lewat situ (lokasi kejadian), dia kesiangan jadi dia tembus juga. Jadi dasar sopirnya yang bandel," kata Yusuf.
Baca Juga
Innalillahi, Kecelakaan Maut Balikpapan: Tronton Tabrak Belasan Kendaraan, 5 Tewas
Yusuf menjelaskan, Ali berangkat dari Polobalang sekitar pukul 05.00 Wita. Dia hendak pergi ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
"Harusnya kan jam 6 pagi sudah tidak boleh lewat situ, tetapi karena dia tergantung di situ. Jadi terpaksa dilanjutkan. Dia tahu sebenarnya ada aturan melarang angkutan berat lewat situ," bebernya.
Yusuf menjelaskan, Ali dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Jo Pasal 359 KUHP. "Ancamannya 6 tahun penjara," jelas Yusuf.
Selanjutnya kronologi kecelakaan Balikpapan >>>
Kecelakaan berawal saat truk tronton bernopol KT 8534 AJ yang dikendarai Muhammad Ali, warga Tanjungpura, Balikpapan, keluar dari pangkalannya di Karang Joang, Balikpapan Utara.
Tronton bermuatan konteiner 20 kaki yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Muatan akan diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Sesampainya di depan Rajawali Foto Km 0,5, sopir tronton sudah mulai mengurangi Porsneling dari 4-3. Namun, sesampainya di depan Bank Mandiri, rem tidak berfungsi.
Baca Juga
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan di Balikpapan
Truk tronton melaju dan menabrak belasan kendaraan yang sedang berhenti karena lampu lalu lintas di pertigaan Muara Rapak sedang berwarna merah.
Polisi menyatakan kecelakaan Balikpapan menyebabkan empat orang meninggal dunia, 1 orang kritis, 17 orang mengalami luka ringan, dan 4 orang luka berat.
"Tadi pagi kami sampaikan lima, kami mohon maaf. Untuk sementara korban meninggal dunia 4. Ternyata yang 1 masih kritis," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.
Baca Juga
Kecelakaan Maut Balikpapan: Polisi Revisi Korban Tewas, Hanya 4 Orang dan 1 Kritis
Satu korban kritis adalah pengemudi mobil minibus warna merah. Saat kejadian, dia tengah bersama istri dan anaknya.
Kecelakaan maut Balikpapan terjadi sekitar pukul 06.15 Wita. Tabrakan melibatkan 6 kendaraan roda empat, 2 unit angkot, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil pick up, dan 14 unit motor.
"Hasil investigasi petugas di lapangan sementara, dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News