Sopir truk tronton, M Ali, resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan. Dia diduga melakukan dua pidana sehingga menyebabkan kecelakaan hingga empat orang meninggal dunia.
"Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Jumat, 21 Januari 2022.
Yusuf menjelaskan, M Ali melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang. Diketahui jalur tersebut dilarang dilintasi tronton pada pukul 06.00 hingga 21.00.
"Dia terpaksa lewat situ (lokasi kejadian), dia kesiangan jadi dia tembus juga. Jadi dasar sopirnya yang bandel," kata Yusuf.
Baca Juga
Innalillahi, Kecelakaan Maut Balikpapan: Tronton Tabrak Belasan Kendaraan, 5 Tewas
Yusuf menjelaskan, Ali berangkat dari Polobalang sekitar pukul 05.00 Wita. Dia hendak pergi ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
"Harusnya kan jam 6 pagi sudah tidak boleh lewat situ, tetapi karena dia tergantung di situ. Jadi terpaksa dilanjutkan. Dia tahu sebenarnya ada aturan melarang angkutan berat lewat situ," bebernya.
Yusuf menjelaskan, Ali dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Jo Pasal 359 KUHP. "Ancamannya 6 tahun penjara," jelas Yusuf.
Selanjutnya kronologi kecelakaan Balikpapan >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News