Erwin Sandy, warga Palopo, Sulawesi Selatan, menggugat waralaba Kentucky Fried Chicken alias KFC dan Gojek ke Pengadilan Negeri Palopo. Nilai gugatannya total Rp4 miliar.
Gugatan ini dilayangkan lantaran kasus pesanan burger yang tidak sesuai gambar belum juga selesai. Erwin un akhirnya mendaftarkan gugatan ke PN Palopo pada Senin 10 Januari 2022
Perkara ini terdaftar dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.Palopo, per 3 Januari. Setelahnya, penguggat sisa menunggu jadwal sidang.
Erwin mengaku memiliki hak untuk mendapatkan makanan yang layak dan sesuai dengan gambar promosi yang diberikan oleh KFC.
Baca Juga
Pesanan Burger Tak Sesuai Gambar, Pria Ini Gugat KFC Indonesia
"Mediasi juga sudah dilakukan. Awalnya mereka sepakat dengan hasil itu, tapi tidak dijalankan. Sehingga salah satu upaya kami adalah gugatan," kata Erwin Sandy.
Erwin pun menggugat Gojek karena dia memesan burger tersebut melalui layanan Gofood. Dalam aplikasi itu dia memesan burger jenis "Krunchy Burger". Berdasarkan gambar dalam aplikasi Gofood, Krunchy Burger berisi ayam krispi, keju dan sayuran.
Namun saat dia memesan menu tersebut, burger yang datang hanya berisi ayam. "Jangankan keju, sayurannya pun tidak ada. Yang ada hanya ayam krispy dilapisi roti burger," ujarnya.
Erwin mengaku sudah komplain melalui layanan servis KFC. Termasuk menanyakan kepada driver Gojek yang mengantarkan makanannya.
Saat itu, lanjut Erwin, KFC berdalih mereka kehabisan bahan baku untuk pesanan burger sesuai permintaan konsumen. Pihak KFC mengaku sudah meminta driver Gojek menghubungi konsumen untuk mengonfirmasi pesanan.
Baca Juga
Beredar Isu Burger KFC Haram, Ini Penjelasan KFC dan MUI
Namun, Erwin mengaku pihak driver Gojek juga tidak memberikan konfirmasi apa pun.
"Itu produk asal jadi. Saya tidak percaya KFC sebagai restaurant waralaba terbesar bisa jual produk burger seperti itu," katanya.
"Tidak ada niat baik melaksanakan kesepakatan itu. Awalnya perjanjian 7 hari, lalu saya tambah satu minggu lagi tapi tidak diindahkan," kata Erwin, beberapa waktu lalu.
Erwin pun mengaku pihak KFC tidak pernah meminta maaf secara terbuka hingga saat ini.
"Artinya gugatan perdata akan segera saya layangkan ke pengadilan. Ini bukan soal harga burger yang tidak seberapa, tapi hak saya sebagai konsumen," tegasnya.
Selanjutnya isi lengkap gugatan ke Gojek dan KFC >>>
Berdasarkan keterangan dalam laman SIPP PN Palopo, berikut isi lengkap gugatan Erwin Sandi ke KFC dan Gojek:
Pihak tergugat:
- PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST)
- PT GoTo Gojek Tokopedia
Turut tergugat:
- Arman Irwanto
- IMAM
Pokok gugatan:
- MENERIMA dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
- MENYATAKAN bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf pada Penggugat secara terbuka yang dicantumkan pada halaman akun resmi Para Tergugat yang ada disemua di media sosial;
- MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp50.047.000 (limapuluh juta tiga puluh tujuh riburupiah) secara tunai dan seketika;
- MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar kerugian immateril pada Penggugat sebasar Rp2.000.000 (dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika pula;
- MENGHUKUM Tergugat II untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). pada Penggugat yang dibayar secara tunai dan seketika;
- MENGHUKUM pula Tergugat II untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000. 000 (dua milar rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika pula;
- MENGHUKUM Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini
- MENGHUKUM Para Tergugat Untuk membayar Wang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan Putusan Ini Sejak Berkekuatan Hukum Tetap;
- MENGHUKUM Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jadwal sidang: Rabu, 26 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News