Berdasarkan keterangan dalam laman SIPP PN Palopo, berikut isi lengkap gugatan Erwin Sandi ke KFC dan Gojek:
Pihak tergugat:
- PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST)
- PT GoTo Gojek Tokopedia
Turut tergugat:
- Arman Irwanto
- IMAM
Pokok gugatan:
- MENERIMA dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
- MENYATAKAN bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf pada Penggugat secara terbuka yang dicantumkan pada halaman akun resmi Para Tergugat yang ada disemua di media sosial;
- MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp50.047.000 (limapuluh juta tiga puluh tujuh riburupiah) secara tunai dan seketika;
- MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar kerugian immateril pada Penggugat sebasar Rp2.000.000 (dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika pula;
- MENGHUKUM Tergugat II untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). pada Penggugat yang dibayar secara tunai dan seketika;
- MENGHUKUM pula Tergugat II untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000. 000 (dua milar rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika pula;
- MENGHUKUM Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini
- MENGHUKUM Para Tergugat Untuk membayar Wang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan Putusan Ini Sejak Berkekuatan Hukum Tetap;
- MENGHUKUM Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jadwal sidang: Rabu, 26 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News