Hadfana Firdaus, sosok pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 14 Januari 2022.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot.
Hadfana Firdaus ditangkap saat berada di gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Pria warga warga Dusun Tarang Tereng, Kelurahan Tirtanadi, Kecamatan Labuham Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB, Kamis, 13 Januari.
Baca Juga
Hadfana Firdaus, Pria yang Tendang dan Buang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap
Hadfana adalah sosok yang dicari usai aksinya membuang sesajen di kawasan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang viral di media sosial. Aksi Hadfana direkam dalam dua video yakni berdurasi 30 detik dan 20 detik.
Dalam video yang beredar, Hadfana yang mengenakan pakaian abu-abu, rompi hitam, dan penutup kepala berwarna hitam membuang dan menenang sesajen di daerah erupsi Gunung Semeru. Sesajen itu berupa beras, bunga, pisang, yang diletakkan di sebuah tempat.
Hadfana sempat berbicara di ideo itu, "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.
Setelah itu, Hadfana membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi yang diletakkan di sebuah pinggir jurang.
Selanjutnya Hadfana meminta maaf >>>
Hadfana Firdaus menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang dilakukan dalam video yang viral.
“Pada saudara kami semua, kami mohon maaf sedalam dalamnya, terimakasih,” kata Hadfana.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menyatakan Hadfana melakukan aksi tersebut karena adanya perbedaan pemahaman keyakinan.
"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja," kata Totok.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, saat ini pemeriksaan terhadap Hadfana masih dilakukan.
“Sampai sekarang kami lakukan pemeriksaan. Dan perlu kami sampaikan pada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda, NTB, DIY, dan Jateng,” kata Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News