Operasi tangkap tanganatau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjaring Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Usai diperiksa, Bupati Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
Berikut fakta-fakta yang terangkum dalam OTT Bupati Abdul Gafur mas'ud:
1. Ditangkap di Mal di Jakarta
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditangkap saat berada di sebuah mal di Jakarta pada Rabu, 12 Januari 2022. Abdul Gafur ditangkap bersama NAB alias Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dan seseorang inisial NP.
Selain itu, KPK juga menangkap MI alias Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, AZ alias Achmad Zuhdi atau Yudi selaku swasta, serta satu orang berinisial WL.
Baca Juga
OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Diduga Terima Suap
2. Duit sekoper disita
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar yang dimasukkan dalam koper. KPK juga menyita uang yang tersimpan di rekening milik Nur Afifah sejumlah Rp447.
Uang di rekening Bendum DPC Partai Demokrat itu diduga berasal dari para rekanan Bupati Abdul Gafur.
3. Suap terkait proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2021. Kasus berawal saat Pemkab Penajem Paser Utara mengadakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU.
"Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar," kata Alex.
4. Kekayaan Abdul Gafur Mas'ud
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK 2020, Abdul Gafur memiliki harta Rp36.725.376.075.
Rinciannya:
1. Harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp34.295.376.075
2. Harta berupa alat transportasi senilai Rp509.000.000
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp1.375.000.000
4. Kas dan setara kas Rp546.000.000
Selanjutnya Abdul Gafur jadi Tersangka >>>
5. KPK tetapkan Bupati Abdul Gafur jadi tersangka
KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca Juga
Menguak Harta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang Kena OTT KPK
Para tersangka itu adalah:
- Pihak pemberi suap:
1. AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta - Pihak Penerima Suap:
1. AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 (PPU)
2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;
5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
6. Pasal yang dikenakan
KPK menjerat Bupati Abdul Gafur Mas'ud dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini juga dikenakan kepada lima pihak yang diduga sebagai penerima suap lainnya.
Sementara, AZ selaku tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
7. KPK usut aliran dana suap ke Partai Demokrat
KPK menyatakan juga mengusut dugaan aliran dana ke Partai Demokrat. Sebab, saat ini sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Abdul Gafur menjadi salah satu calon.
"Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu tentunya akan didalami dalam proses penyidikan, tapi dari informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujarnya.
"Tentu simpul-simpul tadi ya dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News