Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat di pengadilan. Tak tanggung-tanggung, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran itu digugat Rp98,7 triliun atas kasus wanprestasi atau ingkar janji.
Gugatan ini dilayangkan Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Berdasarkan data di laman PN Jakarta Selatan, Ustaz Yusuf Mansur tan sendiri menghadapi gugatan trilunan rupiah itu. Dia digugat bersama dengan pihak lainnya.
Pihak tergugat adalah:
- PT Adi Partner Perkasa
- Adiansyah
- Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustad Yusuf Mansur alias UYM
- Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani
Dan pihak turut tergugat adalah: Yayasan Program Pembibitan Penghafal Alquran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.
Pokok gugatan:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
a. Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
b. Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV; - Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuhratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah); - Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan kentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Sidang perdana diagendakan pada Selasa, 15 Februari 2022 mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya gugatan ratusan juta ke Ustaz yusuf Mansur >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News