Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tak hanya itu, sosok yang mengaku guru pesantren itu juga dituntut dikebiri secara kimia.
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, di Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Selain itu, lanjut Asep, kejaksaan juga memberikan tuntutan kedua bagi Herry Wirawan. "Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.
Baca Juga
Biadab, Herry Wirawan Perkosa Santri Hingga 4 Kali dan Kurung Mereka Usai Diperkosa
Tak hanya itu, Herry Wirawan pun juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Selain itu, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban yang nilainya mencapai Rp330 juta.
Baca Juga
5 Aksi Bejat Herry Wirawan: Dihamili, Disuruh Cari Donatur, Jadi Kuli Bangunan
Asep menjelaskan, dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah atas tindakannya memerkosa 12 santrinya hingga hamil dan melahirkan.
Jaksa menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel lainnya
- Kondisi Pak Ogah Makin Memprihatinkan, Meracau Minta Pulang dan Bertemu Pak Raden
- Raffi Ahmad Pusing Lihat Harga Mesut Ozil: Mahal
- Bikin Onar Kasus Cuit 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan
- Mau Vaksinasi Booster Pakai Vaksin Beda dari Pertama, Ini Panduan Lengkapnya
- Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus KKN dan Pencucian Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News