Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT-RW, Cukup Tunjukkan KK

  • Arry
  • 10 Jan 2022 14:53
Ilustrasi Kartu Keluarga(ist/ist)

Kementerian Dalam Negeri menghapuskan syarat keterangan dari RT-RW atau Desa--Kelurahan untuk mengurus pindah domisili. Kini setiap warga hanya perlu menunjukkan kartu keluarga saja jika ingin mengurus pindah domisili.

Ketentuan itu tercantum dalam pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Januari 2022.

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," sambungnya.

Zudan menjelaskan, perpindahan penduduk yang masih dalam satu kabupaten atau kota juga tidak memerlukan surat keterangan pindah alias SKP. Syarat tersebut hanya diperlukan bagi mereka yang melakukan perpindahan atar kabupaten atau kota hingga antar provinsi.

"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan.

Zudan menjelaskan, penghapusan aturan soal pelampiran surat keterangan RT atau RW itu bukan tanpa alasan. Sebab, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak diperlukan verifikasi dari RT atau RW hingga desa atau kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ujarnya.

Zudan juga mengimbau kepada masyarakat agar mencermati persyaratan yang berlaku. Dia juga memita kepala dinas Dukcapil mengecek langsung pelayanan yang diberikan petugas. Jika tidak melayani dengan baik, jangan ragu untuk mencopotnya.

"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," ujarnya.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait