Kini polisi sudah menetapkan AND sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata Hartono
"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Hartono.
Meski pengemudi mobil jadi tersangka, namun Hartono mengakui pemotor juga melanggar aturan lalu lintas. Sebab, motor dilarang melintas di flyover Pesing.
"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya" Kata Hartono.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," jelas Hartono.
Artikel lainnya
- Penggalangan Dana Untuk Rumah Gala Diprotes Ayah Vanessa Angel, Ini Aturan Kemensos
- Gaji Anggota DPRD Jakarta Naik, Satu Orang Bisa Dapat Seratusan Juta Rupiah
- Ini Daftar Rombongan Ashanty dari Turki yang Terpapar Covid, Ada Thoriq Halilintar?
- Catat, 7 Fenomena Alam 2022: Bulan Purnama Super Hingga Gerhana Bulan Total
- Deddy Corbuzier Sebut Marak Prostitusi Online, Sri Mulyani: Bayar Pajak Nggak Ya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News