Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ferdinan Hutahaean kini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi pun akan memanggil mantan politisi Partai Demokrat itu terkait cuitannya ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.
“Tentunya, penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
Ramadhan tidak menjelaskan kapan Ferdinand Hutahaean akan dipanggil. Namun, menurutnya, Ferdinand dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sampai saat ini meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Melayangkan surat panggilan sebagai saksi," ujarnya.
Baca Juga
Cuitan Ferdinand Hutahaean Soal 'Allahmu Lemah', MUI: Menyakiti Umat Islam
Ramadhan pun menjelaskan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama ini. Sebanyak lima saksi merupakan ahli dari berbagai bidang. "Masih ada beberapa saksi yang akan diambil keterangannya," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyatakan kasus cuitan Ferdinand Hutahaean tidak bisa dilakukan buru-buru. "Sabar. Nanti dilakukan pemeriksaan dulu terhadap FH. Ini harus dilakukan secara teliti, tidak bisa buru-buru. Ini harus dilakukan secara proporsional, secara profesional dan tentu akuntabel," tuturnya.
Kasus ini mencuat usai Ferdinand Hutahaean mencuit kalimat kontroversi di Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Baca Juga
Ramai-ramai Laporkan Ferdinand Hutahaean Usai Cuitan 'Allahmu Lemah'
Usai cuitan Ferdinand Hutahaean itu, banyak yang mengecam. Kemudian ramai tagar #TangkapFerdinand di Twitter.
Ferdinand pun kemudian dilaporkan sejumlah pihak. Salah satunya di Mabes Polri. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas sangkaan pelanggaran Pasal Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Selanjutnya Klarifikasi Ferdinand Hutahaean >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News