Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi. Rahmat Effendi diduga melakukan tindak pidana suap.
Ketua KPK, Firli Bahuri, membenarkan adanya operasi di Bekasi. "Betul ada tangkap tangan di Bekasi kita masih bekerja," kata Firli Bahuri, Rabu, 5 Januari 2022.
Rahmat Effendi ditangkap bersama dengan beberapa orang. Namun belum diketahui suap ini terkait proyek apa.
Meski demikian, sebagai penyelenggara negara, Rahmat Effendi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dari laman KPK diketahui Rahmat Effendi terakhir membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN pada 2020.
Dalam LHKPN 2020, tercatat Rahmat Effendi memiliki kekayaan sebesar Rp6.383.717.647. Kekayaan ini berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas.
Rahmat Effendi tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Subang, hingga Bogor. Nilainya sebesar Rp6.346.002.000.
Di garasinya, Rahmat Effendi memiliki tiga mobil dan satu motor yang nilainya mencapai Rp810.000.000. Mobil yang ada di garasinya yakni Toyota Sedan SPR SL tahun 2003, Chrysler Cher LTD Contr 4.0 tahun 1997, dan JEEP Cherokee tahun 1995. Dan motor yang dimiliki adalah jenis Jeep Cherokee tahun 1998.
Rahmat Effendi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp170.000.000, kemudian kekayaan kas dan setara kas Rp610.915.238. Meski demikian, Rahmat Effendi tercatat memiliki utang sebesar Rp1.553.199.591.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status bagi Rahmat Effendi yang kini sedang menjalani pemeriksaan.
Artikel lainnya
- Disebut Pelakor dalam Layangan Putus, Ini 4 Penjelasan Sosok 'Lydia Danira'
- Dokter Muda Dihamili Tak Dinikahi Bakar Bengkel, Kini Disidang Terancam Hukuman Mati
- Video Hot dengan Ayu Aulia Beredar, Zikri Daulay Mengaku Khilaf
- Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Kisaran Biayanya
- Heboh Fenomena Artis Adopsi Boneka Arwah, Ini Kata MUI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News