DN, Ibu korban pencabulan yang mengaku disuruh menangkap sendiri pelaku meminta maaf kepada polisi. Permintaan maaf disampaikan usai DN didatangi anggota Polres Metro Bekasi.
"Kapolres Wakapolres serta jajarannya dan penyidik PPA saya minta maaf juga karena kemarin saya lagi dalam keadaan emosi," ucapnya dalam keterangan video.
DN mengaku juga sudah mendapatkan penjelasan dari Poles Metro Bekasi terkait penanganan kasus pencabulan terhadap anaknya.
Baca Juga
Propam Akan Usut Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, DN sudah mendapaykan penjelaskan dari penyidik. Kepada polisi, DN mengaku emosi saat melaporkan kasus tersebut.
"Setelah dijelaskan penyidik, pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi, sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," kata Endra.
Endra menjelaskan, kasus tersebut sudah ditangani Polres Metro Bekasi. Korban berinisial N juga sudah diperiksa polisi.
Baca Juga
Geger, Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA, korban menjelaskan, saat bermain bersama teman-temannya, dia didatangi pelaku berinisial A. Kemudian pelaku menggendong dan menciumi pipi korban sebanyak dua kali.
Korban berontak atas perlakuan itu dan minta diturunkan oleh pelaku. Akhirnya pelaku menurunkan korban.
Saat ini A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. A dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Asusila terhadap Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Selanjutnya kronologi DN disuruh tangkap pelaku pencabulan >>>
Kasus ini bermula saat DN melaporkan tetangganya, AY atas dugaan penabulan terhadap anaknya pada 21 Desember 2021. Namun, saat dilaporkan, dia justru disuruh menangkap sendiri pelaku.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN.
“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” ujarnya.
Mengetahui dilaporkan ke polisi, AY kemudian berencana kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.
DN kemudian bekerjasama dengan pihak stasiun untuk mengamankan AY. Akhirnya AY diamankan dan kemudian diserahkan ke polisi.
“Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku,” ujarnya.
“Sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” sambungnya.
DN pun berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan, pada saat DN melaporkan kasus tersebut, anggotanya belum menemukan dua alat bukti. Apalagi laporan itu disampaikan pada dini hari.
"Penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Adapun pelaporan dibuat pada 21 Desember pukul 03.00," kata Aloysius.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News