Kasus Akses Ilegal, Dokter Richard Lee Kembali Ditahan Polisi

  • Arry
  • 28 Des 2021 09:30
Dokter Richard Lee(@dr.richard_lee/instagram)

Dokter Richard Lee kembali ditahan polisi. Dokter kecantikan itu juga telah menjadi tersangka kasus akses data ilegal.

Richard Lee ditahan mulai Senin, 27 Desember malam. "Iya, dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya.

Dokter Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Dia dijerat dengan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Dokter Richard Lee disebut mencoba membuka barang bukti dan menghilangkan bukti yang sudah disita oleh pengadilan. Barang bukti yang disita polisi itu terkait dengan kasus pelaporan Kartika Putri.

Baca Juga
Jadi Tersangka, Dokter Lee Terancam 8 Tahun Penjara dan Tak Ditahan

Polemik antara dokter Lee dan Kartika Putri ini terkait dengan ulasan produk kecantikan.

Dia menjadi tersangka sejak Agustus 2021. Namun, saat itu, Richard Lee tidak ditahan dan hanya wajib lapor saja. Terkait pasal yang disangkakan, Richard Lee terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.

Terkait kasus ini, Richad Lee membantah melakukan akses ilegal dan menghapus barang bukti di Instagramnya.

"Saya tidak melakukan ilegal access, saya tidak meng-hack, saya tidak membobol, saya tidak mengambil paksa Instagram saya yang ada di kepolisian," kata dokter Lee pada Agustus 2021.

Baca Juga
Dokter Lee Akhirnya Jelaskan Soal Kasus Akses Ilegal dan Hapus Data IG

"Saya pastikan, saya sedikit pun tidak ada menghapus apa pun, saya tidak bisa mengakses Instagram saya, saya tidak menghapus sedikit pun, itu bisa dibuktikan," jelasnya.

"Instagram sudah disita. Saya enggak bisa akses. saya update lewat Facebook, kalau dari Facebook otomatis masuk ke Instagram," lanjut dokter Richard Lee.

Dokter Richard Lee pun siap membuktikan semuanya di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Nelson Simamora, menilai dokter Richard Lee tidak bisa dijadikan tersangka atas Pasal 30 UU ITE.

"Enggak bisa karena pasal 30 disebutkan di situ jelas milik orang lain. Sedangkan, itu (akun) milik dia," kata dia.

"Jadi yang disita kan akunnya, bukan jadi punya polisi itu, tetap punya Richard Lee," ujar Nelson.


Selanjutnya konflik dengan selebgram Kartika Putri hingga ditangkap paksa >>>

 

Kasus ini bermula ketika dokter Richard Lee mengulas salah satu skin care yang dinilai berbahaya. Menurutnya, produk kecantikan tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Skin care itu mengandung 5,7% hidrokuinon. Padahal, batas aman hidrokuinon adalah sebesar 2%.

Kebetulan, produk tersebut pernah di-endorse selebgram Kartika Putri. Dia pun kemudian menyinggung dokter Lee. Kartika Putri mengunggah video untuk melayangkan protes pada dr Richard Lee yang mengulas bahwa krim tersebut berbahaya.

"Beliau (Kartika) dulu sebenarnya yang menyenggol saya pada video tersebut. Setelah itu saya melakukan reaksi, wajar dong, beliau memang menyinggung enggak menyebut nama langsung, tapi menyinggung saya. Jelas siapa lagi yang mengecek lab kalau bukan saya," ujar Richard di kanal YouTubenya.

Kartika Putri dan Dokter Richard Lee

Pada 12 Desember 2020, sebenarnya dokter Richard Lee dan Kartika Putri sudah duduk bersama untuk saling memberikan konfirmasi.

Baca Juga
Awal Mula Polemik dr Lee dan Kartika Putri yang Berujung Penangkapan

Kartika Putri secara jujur mengatakan bahwa ia mendapatkan endorsement dari produk kecantikan tersebut. Dia juga menekankan bahwa produk tersebut memang cocok dan aman di kulitnya.

Richard sempat menyampaikan permintaan maaf terhadap dampak yang dibuatnya, namun bukan terkait hasil uji lab produk yang dinilai berbahaya itu.

Namun, Kartika Putri ternyata melayangkan somasi ke dokter Richard Lee hanya beberapa hari setelah pertemuan tersebut.

Dokter Richard Lee merasa dijebak karena saat pertemuan itu Kartika Putri membawa pengacara. Dengan rendah hati, pemilik klinik kecantikan Athena itu memilih untuk meminta maaf secara terbuka kepada Kartika Putri.

Baca Juga
Kronologi Penangkapan Dokter Lee, Istri: Dia Bukan Koruptor!

Richard Lee telah mengucapkan permohonan maaf dan berniat baik, tapi masalah ini malah diperpanjang. Kartika Putri tetap ngotot melaporkan dr. Richard ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kemudian, dr. Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari Kamis (4/2). Dokter kecantikan ini pun menjalani pemeriksaan selama empat jam.

Dokter Richard Lee mengungkapkan bahwa dia siap melaporkan balik Kartika Putri, Senin (8/2/2021). "Saatnya serangan balik, jadi saya sudah selesai semua laporan saya ke polisi, jadi sudah diambil ke polisi," kata dr. Richard dalam akun Instagram @dr.richard_lee.

Dokter Richard Lee mengungkapkan bahwa laporan yang ditujukan untuk Kartika Putri tertulis atas kasus pencemaran nama baik.


Selanjutnya dokter Richard Lee ditangkap paksa >>>

 

Pada 11 Agustus 2021, polisi menjemput paksa dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, kaget dengan penjemputan paksa yang dialami kliennya. Apalagi, kliennya itu belum menerima surat pemberitahuan dari polisi terkait kasus yang menjeratnya.

“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” kata Razman Arif.

Baca Juga
Usai Dijemput Paksa Dokter Lee Ditetapkan Jadi Tersangka

Razman mengatakan, seharusnya polisi melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada. “Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.

“Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilan dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” sambung Rahman.

Razman mengakui bahwa Richard saat ini tengah bergulir laporan artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE.

Razman mengatakan, Richard Lee juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait