Kasus Akses Ilegal, Dokter Richard Lee Kembali Ditahan Polisi

  • Arry
  • 28 Des 2021 09:30
Dokter Richard Lee(@dr.richard_lee/instagram)

Dokter Richard Lee kembali ditahan polisi. Dokter kecantikan itu juga telah menjadi tersangka kasus akses data ilegal.

Richard Lee ditahan mulai Senin, 27 Desember malam. "Iya, dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya.

Dokter Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Dia dijerat dengan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Dokter Richard Lee disebut mencoba membuka barang bukti dan menghilangkan bukti yang sudah disita oleh pengadilan. Barang bukti yang disita polisi itu terkait dengan kasus pelaporan Kartika Putri.

Baca Juga
Jadi Tersangka, Dokter Lee Terancam 8 Tahun Penjara dan Tak Ditahan

Polemik antara dokter Lee dan Kartika Putri ini terkait dengan ulasan produk kecantikan.

Dia menjadi tersangka sejak Agustus 2021. Namun, saat itu, Richard Lee tidak ditahan dan hanya wajib lapor saja. Terkait pasal yang disangkakan, Richard Lee terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.

Terkait kasus ini, Richad Lee membantah melakukan akses ilegal dan menghapus barang bukti di Instagramnya.

"Saya tidak melakukan ilegal access, saya tidak meng-hack, saya tidak membobol, saya tidak mengambil paksa Instagram saya yang ada di kepolisian," kata dokter Lee pada Agustus 2021.

Baca Juga
Dokter Lee Akhirnya Jelaskan Soal Kasus Akses Ilegal dan Hapus Data IG

"Saya pastikan, saya sedikit pun tidak ada menghapus apa pun, saya tidak bisa mengakses Instagram saya, saya tidak menghapus sedikit pun, itu bisa dibuktikan," jelasnya.

"Instagram sudah disita. Saya enggak bisa akses. saya update lewat Facebook, kalau dari Facebook otomatis masuk ke Instagram," lanjut dokter Richard Lee.

Dokter Richard Lee pun siap membuktikan semuanya di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Nelson Simamora, menilai dokter Richard Lee tidak bisa dijadikan tersangka atas Pasal 30 UU ITE.

"Enggak bisa karena pasal 30 disebutkan di situ jelas milik orang lain. Sedangkan, itu (akun) milik dia," kata dia.

"Jadi yang disita kan akunnya, bukan jadi punya polisi itu, tetap punya Richard Lee," ujar Nelson.


Selanjutnya konflik dengan selebgram Kartika Putri hingga ditangkap paksa >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait